Breaking News

Bantuan Sosial

BLT untuk UMKM Telah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Calon Penerima di Samarinda

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT), khusus untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah dibuka lagi

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Ilustrasi-Pendaftaran BLT pelaku UMKM, pada Senin (26/10/2020) lalu, di Dinas Koperasi dan UKM Daerah Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Ir Juanda menimbulkan kerumunan warga.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

Baca Juga: Anggaran Rp 15,36 Triliun, Cara Daftar Resmi BLT UMKM 2021, Cek Status Login eform.bri.co.id/bpum

Sebelumnya, Ibnu Araby menuturkan beberapa hasil dari sosialisasi pertemuan virtual rapat koordinasi BPUM se-Indonesia pada tanggal 12 Maret 2021 lalu dari Deputi UM Kemenkop UKM RI.

Berikut ketentuan administrasi yang perlu disiapkan oleh pendaftar BPUM atau BLT khusus untuk UMKM.

1. Surat keterangan usaha atau NIB, diketahui RT/RW dan Lurah.

2. Terlampir Kartu Keluarga (KK) untuk seleksi anggota keluarga oleh Kemenkop RI.

3. Pendaftar bukan penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan sejenisnya.

4. Prioritas penerima BPUM adalah pendaftar sebelumnya yang belum menerima BPUM di tahun 2020.

5. Lembaga penyalur yakni BUMN, BUMD, dan Kantor Pos.

6. Akan disiapkan aplikasi/web BPUM oleh Kemenkop-RI. Aplikasi untuk update data harus digunakan dan perhatikan NIK BPUM.

7. Belum ada dana bantuan fasilitasi untuk Kabupaten/Kota.

8. Pengusul adalah Kabupaten/Kota. Yang kemudian diteruskan ke tingkat Provinsi. Dan Provinsi melanjutkan usulan tersebut ke Kemenkop-RI.

9. SK penerima BPUM akan diterima oleh Kabupaten/Kota melalui Kemenkop.

10. Permenkop dan petunjuk teknis BPUM 2021 sedang dalam proses pembahasan di Kementrian. (*)

Berita tentang Bantuan Sosial

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved