Bantuan Sosial
BLT untuk UMKM Telah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Calon Penerima di Samarinda
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT), khusus untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah dibuka lagi
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
Baca Juga: Anggaran Rp 15,36 Triliun, Cara Daftar Resmi BLT UMKM 2021, Cek Status Login eform.bri.co.id/bpum
Sebelumnya, Ibnu Araby menuturkan beberapa hasil dari sosialisasi pertemuan virtual rapat koordinasi BPUM se-Indonesia pada tanggal 12 Maret 2021 lalu dari Deputi UM Kemenkop UKM RI.
Berikut ketentuan administrasi yang perlu disiapkan oleh pendaftar BPUM atau BLT khusus untuk UMKM.
1. Surat keterangan usaha atau NIB, diketahui RT/RW dan Lurah.
2. Terlampir Kartu Keluarga (KK) untuk seleksi anggota keluarga oleh Kemenkop RI.
3. Pendaftar bukan penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan sejenisnya.
4. Prioritas penerima BPUM adalah pendaftar sebelumnya yang belum menerima BPUM di tahun 2020.
5. Lembaga penyalur yakni BUMN, BUMD, dan Kantor Pos.
6. Akan disiapkan aplikasi/web BPUM oleh Kemenkop-RI. Aplikasi untuk update data harus digunakan dan perhatikan NIK BPUM.
7. Belum ada dana bantuan fasilitasi untuk Kabupaten/Kota.
8. Pengusul adalah Kabupaten/Kota. Yang kemudian diteruskan ke tingkat Provinsi. Dan Provinsi melanjutkan usulan tersebut ke Kemenkop-RI.
9. SK penerima BPUM akan diterima oleh Kabupaten/Kota melalui Kemenkop.
10. Permenkop dan petunjuk teknis BPUM 2021 sedang dalam proses pembahasan di Kementrian. (*)