Bantuan Sosial
BLT untuk UMKM Telah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Calon Penerima di Samarinda
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT), khusus untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah dibuka lagi
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT), khusus untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah dibuka kembali secara nasional.
Seperti diketahui berdasarkan petunjuk pelaksanaan BPUM nomor 3 tahun 2021 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop-RI).
Program bantuan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM guna pemulihan perekonomian secara nasional.
Baca Juga: Link Cek BLT UMKM 2021, https://eform.bri.co.id/bpum, Jumlah Banpres Produktif Beda dari Sebelumnya
Baca Juga: Link eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM 2021, Cara Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta, Masih Bisa Daftar
Lantas bagaimana pendaftaran bantuan tersebut, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ?
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda, Ibnu Araby menjelaskan, bahwa proses pendaftaran BPUM atau BLT untuk UMKM persyaratannya sama halnya seperti di tahun 2020 lalu.
Namun di tahun 2021 ini, yang berbeda sistemnya yakni pendaftrannyan secara online, guna mengantisipasi terciptanya keramaian.
Baca Juga: Daftar Nama-nama Penerima BLT UMKM 2021, Link Resmi BRI dan BNI Untuk Cek Dapat Rp 1,2 Juta
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM Tahun 2021
"Supaya tidak terlalu membludak di Koperasi seperti tahun lalu. Dan tidak melanggar protokol kesehatan," ujarnya Senin (12/4/2021).
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya kini masih menunggu link website pendaftaran online tersebut, dari Kemenkop dan UKM RI.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Kaltim, atas hasil rapat koordinasi bersama Disperindagkop dan UKM tingkat Provinsi di Pusat, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa berjalan sebagaimana mestinya," harapnya.
Baca Juga: BPUM Tahap 2 Bisa Dicairkan di BPD dan PT Pos, Cek Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id dengan NIK KTP
Baca Juga: Anggaran Rp 15,36 Triliun, Cara Daftar Resmi BLT UMKM 2021, Cek Status Login eform.bri.co.id/bpum
Sebelumnya, Ibnu Araby menuturkan beberapa hasil dari sosialisasi pertemuan virtual rapat koordinasi BPUM se-Indonesia pada tanggal 12 Maret 2021 lalu dari Deputi UM Kemenkop UKM RI.
Berikut ketentuan administrasi yang perlu disiapkan oleh pendaftar BPUM atau BLT khusus untuk UMKM.
1. Surat keterangan usaha atau NIB, diketahui RT/RW dan Lurah.
2. Terlampir Kartu Keluarga (KK) untuk seleksi anggota keluarga oleh Kemenkop RI.
3. Pendaftar bukan penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan sejenisnya.
4. Prioritas penerima BPUM adalah pendaftar sebelumnya yang belum menerima BPUM di tahun 2020.
5. Lembaga penyalur yakni BUMN, BUMD, dan Kantor Pos.
6. Akan disiapkan aplikasi/web BPUM oleh Kemenkop-RI. Aplikasi untuk update data harus digunakan dan perhatikan NIK BPUM.
7. Belum ada dana bantuan fasilitasi untuk Kabupaten/Kota.
8. Pengusul adalah Kabupaten/Kota. Yang kemudian diteruskan ke tingkat Provinsi. Dan Provinsi melanjutkan usulan tersebut ke Kemenkop-RI.
9. SK penerima BPUM akan diterima oleh Kabupaten/Kota melalui Kemenkop.
10. Permenkop dan petunjuk teknis BPUM 2021 sedang dalam proses pembahasan di Kementrian. (*)