Berita Nunukan Terkini
Kemenag Nunukan Minta Jamaah yang Kurang Sehat, Salat Tarawih di Rumah Saja, Tidak Mengurangi Pahala
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, Muhammad Saleh, minta jamaah atau warga muslim di Kabupaten Nunukan.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, Muhammad Saleh, minta jamaah atau warga muslim di Kabupaten Nunukan yang kurang sehat seharusnya melakukan salat di rumah masing-masing.
"Marhaban ya Ramadan. Semoga bulan suci Ramadan ini membawa berkah bagi kita semua. Seharusnya aktivitas ibadah kita harus tingkatkan tapi, karena masih pandemi kami imbau agar jamaah yang kondisinya kurang fit kami sarankan salat di rumah saja," kata Muhammad Saleh kepada TribunKaltara.com, Senin (12/4/2021), pukul 13.00 Wita.
Termasuk jamaah lansia dan anak-anak juga dibolehkan mengikuti salat berjamaah sepanjang memiliki tubuh yang sehat.
Baca Juga: Kemenag Nunukan Serahkan Bantuan Mushaf Al-Quran
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Batasi Jamaah Haji, Begini Penjelasan Kepala Kemenag Nunukan
"Selagi dia sehat boleh. Kalau flu, batuk, panas, silakan di rumah. Itu tidak menghilangkan esensi dari salat," tuturnya kepada Tribunkaltara.com.
Menurutnya, dalam fiqih salat berjamaah bila dilaksanakan akan mendapat dua kali lipat pahala dibanding salat sendiri.
Namun, mengingat situasi masih pandemi Covid-19, tak akan mengurangi pahala di bulan Ramadhan.
Dalam situasi darurat itu nggak masalah. Tidak mengurangi pahala di bulan Ramadhan.
"Kita tidak bisa melihat dengan kasat mata apakah orang itu terpapar Covid-19. Jadi pengawasannya harus lebih diperketat," ucapnya.
Baca Juga: Beri Info Biaya Haji, Kemenag Nunukan Hubungi Calon Jamaah Sampai Malaysia
Baca Juga: Kemenag Nunukan Usul Madrasah Negeri di Perbatasan
Saat ditanya soal buka puasa bersama, jawab Saleh membolehkan, sepanjang dibatasi jumlahnya.
"Berbuka bersama boleh saja tapi 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan rapat teknis bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri