Berita Balikpapan Terkini

Parkir Sembarang di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Tukang Ojol Terima Surat Tilang Elektronik

Mobile Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik melalui patroli diberlakukan di Balikpapan sejak Senin (12/4/2021) hari ini.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pelanggar rambu lalu lintas, Irwan (41) mendapatkan surat tilang elektronik akibat memarkirkan kendaraannya di zona zero tolerance, Senin (12/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Mobile Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik melalui patroli diberlakukan di Balikpapan sejak Senin (12/4/2021) hari ini.

Sejumlah petugas yang telah dilengkapi dengan action cam di helmnya, berkeliling sepanjang jalur Jalan Jenderal Sudirman.

Hingga tadi sore, diketahui telah ada 18 orang yang terjaring patroli.

Baca juga: Terendus Pesan Tembakau Sintetis, Mahasiswa Diamankan BNNK Balikpapan

Baca juga: Hari Pertama Uji Coba Tilang Elektronik via Patroli di Balikpapan, Polisi Kantongi 18 Pelanggar

Lima di antaranya yang baru melakukan konfirmasi dan mengakui pelanggaran lalu lintas yang telah diperbuatnya ke ruangan Unit Laka Satlantas Polresta Balikpapan, salah satu pelanggarnya Irwan (41).

Dia berprofesi sebagai ojek online (ojol) yang telah lama ia geluti.

Kepada TribunKaltim.co, dia mengaku telah melakukan pelanggaran rambu dilarang parkir yang terpasang depan Hotel Aston Balikpapan.

"Memang taruh motor depan Aston. Pas saya juga ngantar makanan ke konsumen," tutur Irwan di ruang Unit Laka usai konfrimasi pelanggaran.

Irwan menambahkan, dirinya memang meninggalkan motornya dan kemudian masuk ke wilayah hotel untuk menemui pelanggan.

Namun saat kembali, ia mendapati kendaraannya telah ditempeli surat tilang yang harus dikonfirmasi ke Satlantas Polresta Balikpapan.

"Habis saya tinggal masuk sebentar, saya balik, dapat surat dari polisi di motor. Terus saya datang ke sini buat konfirmasi," ucapnya.

Ia mengaku bersyukur tidak mendapatkan tilang.

Pasalnya, surat yang ia terima diketahui hanya sebatas teguran sembari pihak terkait melakukan sosialisasi.

Usai konfirmasi, ia tak terikat sanksi maupun denda lainnya akibat telah melanggar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved