Berita Kutim Terkini

Pria yang Rekam Tetangga Mandi di Kutim Dijerat Hingga 12 Tahun dan Denda Rp 600 Miliar

Seorang pria berinisial HR dari Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Jumpa Pers yang digelar Polres Kutim terkait pengungkapan kasus pornografi oleh tersangka HR, Senin (12/4/2021). 

Ia sengaja merekam dan menyimpan video korban untuk kesenangan pribadinya semenjak korban menyewa di sebelah kontrakan pelaku.

Baca Juga: Polres Kutim Gagalkan Peredaran 30 Poket Sabu di Pedalaman Kutai Timur

Baca Juga: Polres Kutim dalam Satu Jam Ringkus 2 Pengedar Sabu, Disita 12 Poket Sabu, Ada yang Disimpan di Helm

Parahnya, pelaku sendiri sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak serta menyewa cukup lama, yakni selama empat tahun di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 miliar.

Suami Korban Labrak Pelaku

Berita sebelumnya. Seorang pria di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, harus berurusan dengan kepolisian usai merekam aktivitas tetangganya saat di kamar mandi.

Korbannya tak lain adalah ibu dan anak.

Pelaku dipergoki seorang ibu, salah satu korban, yang menemukan sebuah ponsel diletakkan di plafon rumahnya.

Baca juga: Nasib Dokter Cantik Korban Pelecehan Asusila, Berdarah-darah Kabur dari Satpam Hotel, Ditolong Warga

Baca juga: Kasus Pelecehan di Samarinda Tertinggi se-Kaltim, Tiap Paslon Punya Kiat Turunkan Angka

Merasa curiga, korban didampingi suaminya bergegas melabrak pelaku yang tertangkap basah sedang merekam.

Suami langsung merampas ponsel pelaku dan setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan 51 video rekaman aktivitas korban di kamar mandi yang tersimpan di handphone pelaku.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Korban segera melaporkan pelaku ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutim pada Sabtu (10/4/2021) malam, dan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved