Berita Kutim Terkini
Pria yang Rekam Tetangga Mandi di Kutim Dijerat Hingga 12 Tahun dan Denda Rp 600 Miliar
Seorang pria berinisial HR dari Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
Ia sengaja merekam dan menyimpan video korban untuk kesenangan pribadinya semenjak korban menyewa di sebelah kontrakan pelaku.
Baca Juga: Polres Kutim Gagalkan Peredaran 30 Poket Sabu di Pedalaman Kutai Timur
Baca Juga: Polres Kutim dalam Satu Jam Ringkus 2 Pengedar Sabu, Disita 12 Poket Sabu, Ada yang Disimpan di Helm
Parahnya, pelaku sendiri sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak serta menyewa cukup lama, yakni selama empat tahun di lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 miliar.
Suami Korban Labrak Pelaku
Berita sebelumnya. Seorang pria di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, harus berurusan dengan kepolisian usai merekam aktivitas tetangganya saat di kamar mandi.
Korbannya tak lain adalah ibu dan anak.
Pelaku dipergoki seorang ibu, salah satu korban, yang menemukan sebuah ponsel diletakkan di plafon rumahnya.
Baca juga: Nasib Dokter Cantik Korban Pelecehan Asusila, Berdarah-darah Kabur dari Satpam Hotel, Ditolong Warga
Baca juga: Kasus Pelecehan di Samarinda Tertinggi se-Kaltim, Tiap Paslon Punya Kiat Turunkan Angka
Merasa curiga, korban didampingi suaminya bergegas melabrak pelaku yang tertangkap basah sedang merekam.
Suami langsung merampas ponsel pelaku dan setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan 51 video rekaman aktivitas korban di kamar mandi yang tersimpan di handphone pelaku.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Korban segera melaporkan pelaku ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutim pada Sabtu (10/4/2021) malam, dan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian.