Berita Kutim Terkini
Pria yang Rekam Tetangga Mandi di Kutim Dijerat Hingga 12 Tahun dan Denda Rp 600 Miliar
Seorang pria berinisial HR dari Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial HR dari Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai dilaporkan oleh kepolisian.
HR dilaporkan lantaran diduga merekam aktiftas di dalam kamar mandi tetangganya pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf memaparkan bahwa tersangka merekam menggunakan ponsel melalui sela-sela kamar mandi milik pelapor dan tersangka yang bersampingan.
Baca Juga: Polres Kutim Ingin Warga Aktif Kurangi Penyebaran Covid-19, Taat pada Penerapan Kaltim Steril
Baca Juga: KPC Serah Terima Bangunan Musholla ke Polres Kutim dan Beri RSUD Kudungga Berupa Ambulans
"Anak dari pelapor memberi tahu ayahnya bahwa ada yang merekam ketika mandi, lalu sang ayah mencurigai tersangka yang merupakan tetangga," ujarnya.
Pelapor yakin tidak ada orang lain selain HR yang dapat dicurigai melakukan perbuatan bejat tersebut karena saat ditemui hanya HR yang berada di lokasi.
Terdapat dua korban dalam kasus ini yakni seorang ibu dan anak yang masih di bawah umur.
Sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kutai Timur.
"Motif pelaku adalah ingin mengetahui atau punya rasa penasaran yang tinggi terhadap sosok korban sehingga merekam korban ketika sedang mandi," ucapnya.
Sat Reskrim dengan segera menindaklanjut laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Pelepasan Logistik dan Pelepasan Pasukan Polres Kutim
Baca Juga: Kepolisian Kutai Timur di Malam Tahun Baru, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko: Tindak Humanis
Sebuah barang bukti berupa satu Unit HP Merk OPPO Warna Silver diamankan oleh kepolisian.
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyimpan sebanyak 21 video korban yang dikumpulkan sejak bulan Februari 2021.
Ia sengaja merekam dan menyimpan video korban untuk kesenangan pribadinya semenjak korban menyewa di sebelah kontrakan pelaku.
Baca Juga: Polres Kutim Gagalkan Peredaran 30 Poket Sabu di Pedalaman Kutai Timur
Baca Juga: Polres Kutim dalam Satu Jam Ringkus 2 Pengedar Sabu, Disita 12 Poket Sabu, Ada yang Disimpan di Helm
Parahnya, pelaku sendiri sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak serta menyewa cukup lama, yakni selama empat tahun di lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 miliar.
Suami Korban Labrak Pelaku
Berita sebelumnya. Seorang pria di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, harus berurusan dengan kepolisian usai merekam aktivitas tetangganya saat di kamar mandi.
Korbannya tak lain adalah ibu dan anak.
Pelaku dipergoki seorang ibu, salah satu korban, yang menemukan sebuah ponsel diletakkan di plafon rumahnya.
Baca juga: Nasib Dokter Cantik Korban Pelecehan Asusila, Berdarah-darah Kabur dari Satpam Hotel, Ditolong Warga
Baca juga: Kasus Pelecehan di Samarinda Tertinggi se-Kaltim, Tiap Paslon Punya Kiat Turunkan Angka
Merasa curiga, korban didampingi suaminya bergegas melabrak pelaku yang tertangkap basah sedang merekam.
Suami langsung merampas ponsel pelaku dan setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan 51 video rekaman aktivitas korban di kamar mandi yang tersimpan di handphone pelaku.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Korban segera melaporkan pelaku ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutim pada Sabtu (10/4/2021) malam, dan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian.
“Kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Karena korban akan mengalami trauma mendalam," ujar Kiting, paman korban .
Kiting meminta agar seluruh pihak turut memberikan pendampingan hukum agar semua proses bisa berjalan hingga pelaku mendapatkan ganjaran yang sesuai dengan perbuatannya.
Kuasa hukum korban, Felly Lung mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Kutim selaku penegak hukum.
Baca juga: Kasus masih Tinggi di Kota Samarinda, Pelecehan jadi Perhatian Zairin-Sarwono
Baca juga: Usai Diposting Eks Finalis Indonesia Idol, Jalan Rusak di Kecamatan Muara Bengkal Kutim Diperbaiki
"Semoga bisa diusut tuntas setelah kami lakukan pendampingan ke keluarga korban dan memastikan trauma healing kepada korban," ujarnya.
Saat ini korban mendapat pengawasan dari pihak Dinas Sosial Kutai Timur beserta Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) untuk memastikan penyembuhan trauma.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Kutim turut melakukan pendampingan pemeriksaan guna melindungi korban secara psikologis.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami motif pelaku merekam video asusila itu.
Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo