Ramadhan 2021

Tak Berikan Izin Pasar Ramadhan di Lapangan Ahmad Yani, Bupati Bulungan: Jangan Salah Persepsi

Pemerintah Kabupaten Bulungan, tidak memberikan izin, adanya aktivitas Pasar Ramadhan di Lapangan Ahmad Yani, Tanjung Selor.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MAULANA ILHAMI FAWDI
Bupati Bulungan, Syarwani ditemui di Kantor Bupati Bulungan, TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten Bulungan, tidak memberikan izin, adanya aktivitas Pasar Ramadhan di Lapangan Ahmad Yani, Tanjung Selor.

Hal ini dilakukan, lantaran pihaknya, belum dapat memfasilitasi izin Pasar Ramadhan yang diselenggarakan di aset milik Pemkab.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Warga Tideng Pale KTT Antusias Bangun Pasar Ramadhan

Baca juga: Rencana Pasar Ramadhan di GOR Segiri Samarinda, Pembeli Dilarang Pegang Sendok Pedagang

Ditambah dengan situasi pandemi Covid-19, di Kabupaten Bulungan yang belum usai.

Meskipun tidak memberikan izin bagi Pasar Ramadhan di Lapangan Ahmad Yani.

Bupati Bulungan Syarwani meminta, agar masyarakat tidak salah mempersepsikan kebijakannya.

Lalu, memandang Pemkab melarang seluruh aktivitas berjualan, secara keseluruhan.

Hal tersebut ia sampaikan, saat ditemui di Kantor Bupati Bulungan, Senin (12/4/2021).

"Terkait permohonan teman-teman PKL, untuk Pasar Ramadhan di Ahmad Yani, kita memang tidak berikan izin ya," ujar Bupati Bulungan, Syarwani.

"Tapi jangan dipersepsikan Pemerintah Daerah ini melarang aktivitas pasar ya, tidak seperti itu," katanya.

Menurutnya berjualan di Bulan Ramadhan, adalah hak dari setiap masyarakat.

Meskipun demikian, pihaknya berharap masyarakat yang akan menyelenggarakan Pasar Ramadhan secara swadaya, tetap menaati protokol kesehatan.

Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Pasar Ramadhan di Kompleks GOR Segiri, Panggung Hiburan Sabtu-Minggu

Baca juga: Pedagang Pasar Ramadhan Perorangan tak Perlu Izin Camat, Satpol PP Larang Jualan di Trotoar

"Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang untuk adanya kegiatan berjualan. Karena itu hak publik ya, untuk beraktivitas dan berjualan," katanya.

Pihaknya pun berharap, masyarakat yang akan menyelenggarakan Pasar Ramadhan secara swadaya, di luar aset milik Pemkab, tetap menaati protokol kesehatan.

"Meskipun hak publik, tentunya kami berharap, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Berita tentang Bulungan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved