Berita Nunukan Terkini

Lapas Klas IIB Nunukan Rencanakan 500 WBP Bakal Terima Remisi Idul Fitri

Lapas Klas IIB Nunukan rencanakan 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bakal terima remisi Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Binadik), Lapas Klas IIB Nunukan, Hendra Maha Saputra.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Lapas Klas IIB Nunukan rencanakan 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bakal terima remisi Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Binadik), Lapas Klas IIB Nunukan, Hendra Maha Saputra, mengatakan, pihaknya baru mengusulkan jumlah WBP yang bakal mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri nanti.

"Kami baru mengusulkan jumlah WBPnya saja. Sampai sekarang kami masih menunggu surat edaran dari kementerian. Sekira 500 yang kami usulkan," kata Hendra Maha Saputra kepada TribunKaltim.Co, Selasa (13/04/2021), pukul 13.00 Wita.

Baca Juga: Momen Ramadhan dan Idul Fitri, Lapas Klas IIB Nunukan Melarang Warga Binaan Dikunjungi Keluarga

Baca Juga: Beasiswa Repatriasi, 243 Pelajar Indonesia dari Malaysia Tiba di Nunukan, Dikirim ke 9 Provinsi

Menurutnya, syarat WBP mendapat remisi Idul Fitri tentu beragama Islam, sudah jalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelaluan baik, memenuhi syarat administratif , dan substansif yang sudah ditetapkan.

"Jadi biasanya yang mendapat remisi itu untuk kasus pidana umum dan pidana narkotika yang masa tahanan dibawah 5 tahun. Untuk pidana narkotika di atas 5 tahun, harus memiliki surat justice colaborator (JC) dari pihak penahan.

JC itu surat keterangan bersedia bekerjasama dengan instansi terkait untuk membongkar jaringan terkait kasusnya," ucapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Nunukan, 14 Wilayah Ini Bakal Diguyur Hujan Ringan Mulai Siang Hingga Dini Hari

Baca Juga: 134 Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia Tiba di Nunukan, Wajib Ikuti Swab PCR

Dia mengaku, di dalam Lapas kasus yang mendominasi yaitu narkotika.

Diketahui, jumlah tahanan dan narapidana di dalam Lapas Klas IIB Nunukan untuk kasus narkotika berjumlah 1.048.

Untuk jenis kelamin laki-laki, berjumlah 957 orang, perempuan 91 orang.

Untuk yang statusnya tahanan berjumlah 177 orang. Sementara, untuk yang berstatus narapidana berjumlah 871 orang.

"Kasus paling banyak di dalam Lapas itu narkotika capai 70-80 persen. WNA itu ada 20 orang," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved