Berita Kaltara Terkini
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Dinas Perhubungan Kaltara Sebut Potensi Mudik Rendah
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Permenhub 13/2021 yang mengatur mengenai larangan beroperasi transportasi untuk mudik, pada 6-17 Mei 2021.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid, ditemui di Gedung Gadis Tanjung Selor.TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Baca Juga: Persiapan Antisipasi Larangan Mudik, Polda Kaltim tetap Siapkan Posko Pengamanan
Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sarankan Mudik Dalam Provinsi Kaltim Diperbolehkan
"Kalau kita di sini kan tidak, sudah evaluasi dari tahun lalu, itu tidak ada peningkatan, bahkan turun sampai 50 persen," ucapnya.
"Seperti di Tengkayu kalau normal hari besar itu bisa sampai 2.000 orang, tapi tahun lalu bahkan tidak sampai 1.000," katanya.
Ditanyakan mengenai antisipasi, perjalanan mudik sebelum 6-17 Mei, Taupan Madjid merasa perlunya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialiasi perlu ditingkatkan, dari TV media, saya rasa masyarakat juga sudah mulai tahu semua, saya rasa itu membantu," tuturnya. (*)
Berita Terkait