Ramadhan 2021

Zakat Mal di Malinau, Punya Harta di Bawah Rp 72,6 Juta Dibebaskan dari Kewajiban Membayar

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Kabupaten Malinau telah menetapkan kadar zakat 1442 hijriah.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Baznas Malinau dan Kementerian Agama Kabupaten Malinau bersama MUI, Takmir masjid, dan Ormas Islam menetapkan kadar zakat 1442 hijriah di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis lalu (8/4/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

Baca Juga: Terkumpul Zakat Seluruh Pegawai Bankaltimtara Senilai Rp 2,6 Miliar, Diserahkan ke Baznas Kaltim

"Banyak yang memang karena ketidaktahuan, lupa atau memang sengaja tidak menunaikan zakat harta.

Padahal hukumnya wajib bagi yang mampu.

Melalui Ramadan yang penuh keberkahan, mari kita tunaikan seluruh kewajiban sebagai seorang muslim," ujarnya.

Berita tentang Malinau

Berita tentang Kalimantan Utara

Penulis Mohammad Supri | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved