Ramadhan 2021
Zakat Mal di Malinau, Punya Harta di Bawah Rp 72,6 Juta Dibebaskan dari Kewajiban Membayar
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Kabupaten Malinau telah menetapkan kadar zakat 1442 hijriah.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Kabupaten Malinau telah menetapkan kadar zakat 1442 hijriah untuk umat Muslim di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat penentuan kadar zakat 1442 hijriah di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, disepakati besaran zakat Fitrah, beras 2,5 kg atau uang tunai Rp 35 ribu per jiwa.
Sedangkan zakat Maal atau zakat harta senilai 2,5 persen setahun sesuai nisab hartanya.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Zakat Rp 111,8 Juta Bagi Mustahik di Bontang
Baca Juga: Kadar Zakat Fitrah di Bulungan Rp 37.500, Baznas Kaltara Harap Dibayarkan Awal Ramadhan
Selain itu juga ditetapkan besaran Fidyah atau kewajiban bagi umat Muslim di Kabupaten Malinau yang tidak mampu mengganti puasa dibayarkan dengan uang tunai senilai Rp 68.500 per hari.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malinau (MUI Malinau) H Edy Marwan mengatakan zakat Maal atau zakat harta wajib ditunaikan sesuai nisab.
Dia menjelaskan, untuk umat Muslim di Malinau yang memiliki harta senilai atau lebih dari Rp 72.675.000 wajib mengeluarkan sebagian hartanya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penerima Zakat di Kalimantan Utara Diperkirakan Meningkat
Baca Juga: Kementerian Agama Malinau Tetapkan Kadar Zakat, Berikut Besaran yang Wajib Dibayarkan
"Beberapa hari lalu kita sepakati kadar zakat 1442 hijriah di Malinau. Terkait zakat harta, bagi umat islam di Malinau yang memiliki harta lebih dari Rp 72,6 juta diwajibkan menyisihkan sebagian hartanya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/4/2021).
Bagi yang memiliki harta di bawah dari Rp 72,6 juta, terbebas dari kewajiban mengeluarkan zakat Maal.
Lantas bagaimana perhitungan besaran kadar zakat mal atau zakat Harta di Kabupaten Malinau?
Edy Marwan menjelaskan, nisab zakat harta diperoleh dari kisaran harga emas murni 24 karat per gram dikalikan 85 gram.

Kisaran harga emas 24 karat di Malinau berdasarkan data Disperidagkop Malinau rata-rata senilai Rp 855 ribu per gram.