Ramadhan 2021
Zakat Mal di Malinau, Punya Harta di Bawah Rp 72,6 Juta Dibebaskan dari Kewajiban Membayar
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Kabupaten Malinau telah menetapkan kadar zakat 1442 hijriah.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Kabupaten Malinau telah menetapkan kadar zakat 1442 hijriah untuk umat Muslim di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat penentuan kadar zakat 1442 hijriah di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, disepakati besaran zakat Fitrah, beras 2,5 kg atau uang tunai Rp 35 ribu per jiwa.
Sedangkan zakat Maal atau zakat harta senilai 2,5 persen setahun sesuai nisab hartanya.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Zakat Rp 111,8 Juta Bagi Mustahik di Bontang
Baca Juga: Kadar Zakat Fitrah di Bulungan Rp 37.500, Baznas Kaltara Harap Dibayarkan Awal Ramadhan
Selain itu juga ditetapkan besaran Fidyah atau kewajiban bagi umat Muslim di Kabupaten Malinau yang tidak mampu mengganti puasa dibayarkan dengan uang tunai senilai Rp 68.500 per hari.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malinau (MUI Malinau) H Edy Marwan mengatakan zakat Maal atau zakat harta wajib ditunaikan sesuai nisab.
Dia menjelaskan, untuk umat Muslim di Malinau yang memiliki harta senilai atau lebih dari Rp 72.675.000 wajib mengeluarkan sebagian hartanya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penerima Zakat di Kalimantan Utara Diperkirakan Meningkat
Baca Juga: Kementerian Agama Malinau Tetapkan Kadar Zakat, Berikut Besaran yang Wajib Dibayarkan
"Beberapa hari lalu kita sepakati kadar zakat 1442 hijriah di Malinau. Terkait zakat harta, bagi umat islam di Malinau yang memiliki harta lebih dari Rp 72,6 juta diwajibkan menyisihkan sebagian hartanya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/4/2021).
Bagi yang memiliki harta di bawah dari Rp 72,6 juta, terbebas dari kewajiban mengeluarkan zakat Maal.
Lantas bagaimana perhitungan besaran kadar zakat mal atau zakat Harta di Kabupaten Malinau?
Edy Marwan menjelaskan, nisab zakat harta diperoleh dari kisaran harga emas murni 24 karat per gram dikalikan 85 gram.

Kisaran harga emas 24 karat di Malinau berdasarkan data Disperidagkop Malinau rata-rata senilai Rp 855 ribu per gram.
Angkanya itu dikalikan 85 gram, diperoleh besaran senilai Rp 72.675.000.
Harga emas murni di Malinau sekira Rp 855 ribu, kali 85 hasilnya Rp 72,6 juta.
"Golongan yang memiliki harta dengan nilai tersebut selama setahun wajib menunaikan zakat harta," katanya.
Baca Juga: Jaringan dan Layanan Telkomsel di Luwu Utara Telah Pulih, Bersama Rumah Zakat Galang Donasi
Baca Juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Beber Potensi Zakat Sangat Fantastis Capai Rp 300 Triliun per Tahun
Bagi umat Muslim di Malinau yang memiliki harta sesuai nisab, wajib kadar zakat Maal hartanya adalah 2,5 persen dari nilai harta yang dimilikinya.
Menurut Edy Marwan, yang dimaksud harta adalah semua benda yang dimiliki orang pribadi, baik berupa rumah, bangunan, tanah, dan seluruh properti yang dikuasai dan dimiliki.
Harta adalah semua yang kita miliki, dan yang dimanfaatkan. Emas, bangunan, perabotan, ternak, lahan atau tanah, dan seterusnya, dikalkulasikan ke dalam rupiah.
"Contoh, Rp 72,6 juta dibagi 2,5 persen, diperoleh Rp 1.816.875. Itu jumlah yang wajib dikeluarkan," ungkapnya.
Dia mengatakan banyak umat Muslim di Malinau yang termasuk golongan yang wajib mengeluarkan zakat Maal.
Baca Juga: Sampaikan Raperda Zakat, Walikota Khairul: Itu untuk Mengentaskan Kemiskinan di Tarakan
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Serta Bentuk Zakat yang Dibayarkan
Namun belum taat membayar zakat harta karena ketidaktahuan atau karena sengaja lupa menunaikan.
Dia mengimbau agar masyarakat Muslim di Malinau menunaikan kewajibannya membayar zakat harta utamanya memasuki bulan suci Ramadan di Malinau.
Baca Juga: Wajib Dibayarkan Sebelum Idul Fitri 2020, Ini Besaran Zakat Fitrah Berupa Beras Maupun Uang
Baca Juga: Terkumpul Zakat Seluruh Pegawai Bankaltimtara Senilai Rp 2,6 Miliar, Diserahkan ke Baznas Kaltim
"Banyak yang memang karena ketidaktahuan, lupa atau memang sengaja tidak menunaikan zakat harta.
Padahal hukumnya wajib bagi yang mampu.
Melalui Ramadan yang penuh keberkahan, mari kita tunaikan seluruh kewajiban sebagai seorang muslim," ujarnya.
Berita tentang Kalimantan Utara
Penulis Mohammad Supri | Editor: Budi Susilo