Ramadhan
Bagaimana Hukumnya Mandi Besar atau Mandi Junub Setelah Imsak? Apakah Puasa Ramadhannya Sah?
Bagaimana hukumnya mandi besar atau mandi junub setelah imsak? Apakah puasa Ramadhannya sah?
Penulis: Aro | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukumnya mandi besar atau mandi junub setelah imsak? Apakah puasa Ramadhannya sah?
Kapan seharusnya mandi besar atau mandi junub?
Bolehkah mandi besar atau mandi junub setelah imsak?
Banyak orang yang meragukan kesahan puasa jika baru mandi besar setelah imsah atau saat subuh tiba.
Bagaimana sebenarnya hukum mandi besar atau mandi junub setelah imsak?
Sebenarnya hukum mandi besar setelah imsak adalah sah.
Bahkan, seseorang tidak diwajibkan untuk langsung mandi besar sesaat setelah berhubungan suami istri.
Bahkan, sang istri diperbolehkan untuk menyiapkan sahur dan makan sahur terlebih dahulu.
Baru setelah memasuki azan subuh, dirinya diharuskan mandi besar untuk mempersiapkan shalat subuh.
Jika pasangan berhubungan suami istri di siang hari berdosa dan wajib membayar kafarat, lain halnya jika berhubungan jelang waktu subuh.
Demikian seperti dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV Selasa (13/4/2021), Buya Yahya menjelaskan bahwa hal yang membatalkan puasa yang ketiga adalah berhubungan intim di siang hari.
"Bersenggama dengan sengaja, siang hari ini saat subuh tiba, lah kok dia malah berhubungan suami istri dengan sengaja, itu batal," jelas Buya Yahya.
Namun lain halnya jika pasangan suami istri berhubungan tanpa disengaja.
Baca juga: 30 Provinsi Diminta Siap Siaga, BMKG Peringatkan Munculnya Siklon Tropis 94W, Para Gubernur Disurati
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Habisi Nyawa Kekasihnya, Kodam VI Mulawarman Minta Diproses Sampai Tuntas
"Maaf mungkin ada orang jadwal hubungannya adalah habis shalat subuh, taunya pas Ramadhan abis shalat subuh dia hubungan, setelah selesai baru ingat, kita kan puasa, rezeki. Puasanya tetap sah, dan tinggal mandi," tutur Buya Yahya.
Pun Buya Yahya menjelaskan, jika pasangan suami istri belum sempat mandi sementara sudah masuk azan subuh, maka puasanya tetap sah.