Ramadhan
Bagaimana Hukumnya Mandi Besar atau Mandi Junub Setelah Imsak? Apakah Puasa Ramadhannya Sah?
Bagaimana hukumnya mandi besar atau mandi junub setelah imsak? Apakah puasa Ramadhannya sah?
Penulis: Aro | Editor: Januar Alamijaya
Satu di antara perbuatan yang bisa menodai bulan Ramadhan yakni berhubungan suami istri di siang hari.
Selain termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa, berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga termasuk dosa besar.
Pelakunya dikenai hukuman membayar kafarat yakni, berpuasa penuh selama dua bulan berturut-turut.
Lantas yang sering jadi pertanyaan, siapa yang wajib membayar kafarat.
Apakah cukup suaminya saja, atau suami dan istrinya harus membayar kafarat bersama-sama.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Seperti diketahui, umat Islam pada Selasa (13/4/2021) hari ini, telah memasuki awal Ramadhan 1442 Hijriah.
Selama bulan Ramadhan 2021 ini, umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Kewajiban umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan ini terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
Selama menjalankan puasa Ramadhan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan.
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, berhubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.