Ramadhan 2021

Benarkah Keramas Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Makruh? Simak Penjelasan Dalilnya

ada kekhwatiran aktivitas yang biasa kita lakukan di luar bulan Ramadhan akan mengurangi pahala saat dilakukan di bulan suci ini.

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bagaimana hukumnya mandi keramas saat puasa di siang hari 

Intinya berkeramas bagian dari membersihkan diri yang dianjurkan terutama sebelum melaksanakan ibadah.

Berkeramas bisa dilakukan kapan saja termasuk saat berpuasa namun tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tak berlebihan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Tidur Setelah Subuh saat Puasa Ramadhan? Ada Doa Setelah Sholat Subuh dan Artinya

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mandi Besar atau Mandi Junub Setelah Imsak? Apakah Puasa Ramadhannya Sah?

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan intim secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

Baca juga: Bacaan Surat Pendek Shalat Tarawih 8 Rakaat atau 20 Rakaat dan Shalat Witir Ramadhan 1442 H

Baca juga: Bayar Fidyah di Bulan Ramadhan Tak Sembarangan, Ini Penjelasan Ketua MUI Kukar Amiruddin Edy

6. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

(*)

Berita tentang Ramadhan 2021

Berita ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Keramas Siang Hari Saat Puasa Ramadhan Makruh ? Simak Penjelasan Lengkap Hadistnya 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved