Ramadhan 2021

Benarkah Keramas Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Makruh? Simak Penjelasan Dalilnya

ada kekhwatiran aktivitas yang biasa kita lakukan di luar bulan Ramadhan akan mengurangi pahala saat dilakukan di bulan suci ini.

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bagaimana hukumnya mandi keramas saat puasa di siang hari 

TRIBUNKALTIM.CO - Selama menjalani puasa Ramadhan kita dituntut tetap beraktifitas seprti biasanya.

Namun ada kekhwatiran aktivitas yang biasa kita lakukan di luar bulan Ramadhan akan mengurangi pahala saat dilakukan di bulan suci ini.

Salah satunya adalah mandi keramas di siang hari.

Benarkan keramas di siang hari saat tengah berpuasa hukumnya menjadi makruh

Apalagi seringkali kita juga mendengar saran agar menghindari perkara makruh atau hal yang mengurangi pahala puasa.

Satu di antaranya, orang beranggapan agar menghindari berkeramas di siang hari saat puasa Ramadhan.

Baca juga: LENGKAP Doa-doa yang Dianjurkan untuk Diamalkan Selama 10 Hari Pertama Bulan Puasa Ramadhan

Baca juga: Melaksanakan Puasa Ramadhan Tapi Lupa Membaca Niatnya, Bagaimana Hukumnya, Ini Penjelasan Lengkap

Lantas, benarkah hukum keramas di siang hari saat puasa Ramadhan makruh ?

Sampai saat ini tidak ada dalil jelas yang melarang seseorang berkeramas saat berpuasa.

Namun, berikut ini beberapa dalil hadis yang mendukung mengenai hukum keramas saat puasa Ramadhan, dikutip dari dalamislam.com.

# Rasulullah SAW Menyiramkan air ke Kepalanya saat Berpuasa

Dari Abu Daud radhiallahu’anhu mengatakan

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Demikian, dari dalil hadis di atas jelas bahwa Rasulullah SAW mandi dan keramas saat siang hari untuk mendinginkan kepalanya.

# Rasulullah SAW Mandi Junub

أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم

Dari Aisyah radhiyallahu’anha, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)

Dari hadis tersebut dapat tergambarkan diperbolehkan untuk mandi, berendam air atau menyiramkan air ke kepalanya.

#Ibn Umar Mendinginkan Kepala saat Puasa

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Diriwayatkan Bukhari bahwa Ibn Umar meletakkan kain basa di kepalanya saat berpuasa.

Hal itu dilakukan bertujuan mendinginkan kepala yang merasa panas.

Mendinginkan kepala sama halnya seperti menyiramkan air ke kepala.

# Pendapat Ulama

Menurut ulama Imam al Imrani dalam kitabya Al Bayan menyatakan boleh menyiramkan air ke atas kepala saat berpuasa selama air tidak masuk ke kerongkongan.

Hal tersebut didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu’anha bahwa Rasulullah SAW melakukan junub kemudian melanjutkan puasa.

Itulah beberapa dalil hadis mengenai hukum keramas saat puasa.

Demikian berdasarkan dalil hadis di atas maka hukumnya dibolehkan atau mubah.

Hukum mubah artinya dibolehkan untuk dilakukan, bahkan lebih condong dianjurkan, tetapi tak ada janji berupa konsekuensi pahala terhadapnya.

Intinya berkeramas bagian dari membersihkan diri yang dianjurkan terutama sebelum melaksanakan ibadah.

Berkeramas bisa dilakukan kapan saja termasuk saat berpuasa namun tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tak berlebihan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Tidur Setelah Subuh saat Puasa Ramadhan? Ada Doa Setelah Sholat Subuh dan Artinya

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mandi Besar atau Mandi Junub Setelah Imsak? Apakah Puasa Ramadhannya Sah?

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan intim secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

Baca juga: Bacaan Surat Pendek Shalat Tarawih 8 Rakaat atau 20 Rakaat dan Shalat Witir Ramadhan 1442 H

Baca juga: Bayar Fidyah di Bulan Ramadhan Tak Sembarangan, Ini Penjelasan Ketua MUI Kukar Amiruddin Edy

6. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

(*)

Berita tentang Ramadhan 2021

Berita ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Keramas Siang Hari Saat Puasa Ramadhan Makruh ? Simak Penjelasan Lengkap Hadistnya 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved