Berita Nasional Terkini

Diserang Kubu AHY, Partai Demokrat KLB Moeldoko Jadikan Ramadhan 2021 Tameng, 12 Kadernya Kena Gugat

Diserang kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), Partai Demokrat KLB ( Kongres Luar Biasa) Moeldoko jadikan Ramadhan 2021 tameng, 12 kadernya kena gugat.

Tribunnews.com, Chaerul Umam/ HO
Darmizal MS dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) - Diserang kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), Partai Demokrat KLB ( Kongres Luar Biasa) Moeldoko jadikan Ramadhan 2021 tameng, 12 kadernya kena gugat. 

Pasalnya kata dia, persoalan itu merupakan permasalahan hukum yang juga harus dibahas dengan tim kuasa hukum.

"Karena hal tersebut terkait masalah hukum, kami diskusikan dulu dengan team lawyer," kata Darmizal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (15/4/2021).

Nantinya kata Darmizal, apabila proses diskusi tersebut telah menghasilkan sebuah keputusan, pihaknya akan menyampaikan kepada awak media melalui anggota tim pengacaranya, Rahmad.

"Segera abang sampaikan, nanti Rahmad yang akan jelaskan," tukasnya.

Baca juga: Bawa Nama Partai Demokrat, Ucapan Duka Moeldoko Buat NTT Dinilai Menggelikan, AHY: Buruk & Memalukan

Dilansir Tribunnews.com Partai Demokrat yang diwakili anggota tim advokasinya Mehbob telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang dinamakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan pihaknya hari ini, Selasa (13/4/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).

Lanjut Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan, karena kata Herzaky gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.

Baca juga: Terjawab Alasan Kubu AHY Daftarkan Logo Partai Demokrat Atas Nama SBY, Tak Bisa Dipakai Moeldoko Cs?

Hal itu didasari karena mengingat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.

"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tuturnya.

Diketahui, Menteri Yasonna pada 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses permohonan legalitas KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain terkait persyaratan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga surat mandat dalam melakukan KLB.

Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved