Berita Nasional Terkini
Diserang Kubu AHY, Partai Demokrat KLB Moeldoko Jadikan Ramadhan 2021 Tameng, 12 Kadernya Kena Gugat
Diserang kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), Partai Demokrat KLB ( Kongres Luar Biasa) Moeldoko jadikan Ramadhan 2021 tameng, 12 kadernya kena gugat.
TRIBUNKALTIM.CO - Diserang kubu AHY ( Agus Harimurti Yudhoyono) Partai Demokrat KLB ( Kongres Luar Biasa) Moeldoko jadikan Ramadhan 2021 tameng.
Ya, belum lama ini 12 kader Partai Demokrat KLB Moeldoko digugat kubu AHY.
Partai Demokrat kubu AHY telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perbuatan melawan hukum terkait kepada 12 sosok yang menjadi inisiator pertemuan berlabel Kongres Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Kisruh Partai Demokrat belum berakhir hingga kini, kendati pemerintah telah memutuskan bahwa Partai Demokrat versi KLB Moeldoko.
Saat dimintai tanggapan atas gugatam tersebut, kubu Moeldoko enggan merespon serius.
Mereka justru menjadikan bulan puasa Ramadhan 2021 sebagai tameng untuk tidak berkonfrontasi berlebihan dengan kubu AHY.
Baca juga: UPDATE 12 Kader Partai Demokrat KLB Moledoko dalam Masalah, Kubu AHY Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Dilansir Tribunnews.com Penggagas Kongres Luar Biasa ( KLB) Partai Demokrat, Darmizal, belum bersedia memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat ke para inisiator KLB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Darmizal mengatakan, saat ini pihaknya masih ingin menenangkan diri mengingat bulan suci Ramadan baru saja tiba.
"Karena kita baru masuk awal Ramadhan, jadi agak tenang dulu menikmati indahnya suasana dalam menjalankan ibadah puasa dan sholat," tutur Darmizal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (14/4/2021).
Lantas dirinya mengatakan, akan terus mengikuti saran atau arahan Moeldoko yang pada saat KLB terpilih sebagai ketua umum.
Karena kata Darmizal, Moeldoko merupakan sosok pemimpin yang setia dan memiliki integritas tinggi serta mempunyai rasa kesetiakawanan.
"Karena pak Ketum Moeldoko adalah Jenderal yang santri, kita ikut cara dan gaya beliau dalam melakukan aktifitas," katanya.
Baca juga: SURVEI Ketum Demokrat Kangkangi Prabowo, Masuk Daftar 5 Calon Potensial Pilpres 2024, Bukan Moeldoko
Sebelumnya, penggagas KLB Partai Demokrat Darmizal mengatakan, yang akan dilakukan pihaknya saat ini untuk menanggapi adanya gugatan tersebut adalah melakukan diskusi terlebih dahulu secara internal.
Pasalnya kata dia, persoalan itu merupakan permasalahan hukum yang juga harus dibahas dengan tim kuasa hukum.
"Karena hal tersebut terkait masalah hukum, kami diskusikan dulu dengan team lawyer," kata Darmizal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (15/4/2021).
Nantinya kata Darmizal, apabila proses diskusi tersebut telah menghasilkan sebuah keputusan, pihaknya akan menyampaikan kepada awak media melalui anggota tim pengacaranya, Rahmad.
"Segera abang sampaikan, nanti Rahmad yang akan jelaskan," tukasnya.
Baca juga: Bawa Nama Partai Demokrat, Ucapan Duka Moeldoko Buat NTT Dinilai Menggelikan, AHY: Buruk & Memalukan
Dilansir Tribunnews.com Partai Demokrat yang diwakili anggota tim advokasinya Mehbob telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang dinamakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan pihaknya hari ini, Selasa (13/4/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).
Lanjut Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan, karena kata Herzaky gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.
Baca juga: Terjawab Alasan Kubu AHY Daftarkan Logo Partai Demokrat Atas Nama SBY, Tak Bisa Dipakai Moeldoko Cs?
Hal itu didasari karena mengingat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.
"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tuturnya.
Diketahui, Menteri Yasonna pada 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses permohonan legalitas KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain terkait persyaratan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga surat mandat dalam melakukan KLB.
Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.
Karena kata dia, dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.
"Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," tukasnya.
Baca juga: Jokowi Disebut Sebagai Pemenang Sebenarnya dari Drama Partai Demokrat Antara Moeldoko dan AHY
AHY Daftar Logo Demokrat
Kisruh Partai Demokrat terus berlanjut meski Kemenkumham sudah menolak permohonan kubu Moeldoko Cs.
Terbaru, Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menyoal pendaftaran logo partai ke Kemenkumham mengatasnamakan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) pun memberikan klarifikasinya terkait pendaftaran logo Partai Demokrat memakai nama perorangan SBY.
Sebelumnya, kubu Moeldoko juga merasa berhak menggunakan logo, lambang dan atribut Partai Demokrat.
Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob membenarkan bahwa partainya telah mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).
Mehbob menegaskan pendaftaran itu sebenarnya dilakukan karena belum adanya kepastian perihal status Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkumham.
Baca juga: Bawa Nama Partai Demokrat, Ucapan Duka Moeldoko Buat NTT Dinilai Menggelikan, AHY: Buruk & Memalukan
Baca juga: Jokowi Disebut Sebagai Pemenang Sebenarnya dari Drama Partai Demokrat Antara Moeldoko dan AHY
"Pertama, benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat.
Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021," ujar Mehbob, kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Dia menjelaskan bahwa logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
Sementara terkait pendaftaran baru-baru ini, kata Mehbob, dilakukan untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat.
Yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.
"Kedua, untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu.
Dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mehbob juga menekankan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat juga dimaksudkan agar pihak-pihak lain di luar partai tidak menggunakan logo tersebut.
"Ketiga, pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat.
Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Gugatan yang Dilayangkan Partai Demokrat, Darmizal: Kami Nikmati Dulu Indahnya Ramadan,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Demokrat Layangkan Gugatan Baru untuk 12 Mantan Kader Pelaksana KLB,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Demokrat Daftarkan Logo atas Nama SBY, Ini Alasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/13/partai-demokrat-daftarkan-logo-atas-nama-sby-ini-alasannya.
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani