Ramadhan 2021
Polda Kaltara Kerahkan 200 Personel dalam Operasi Keselamatan Kayan, Tekankan pada 2 Hal Ini
Memasuki bulan Ramadhan, pihak Polda Kaltara melaksanakan Operasi Keselamatan Kayan selama 14 Hari.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Memasuki bulan Ramadhan, pihak Polda Kaltara melaksanakan Operasi Keselamatan Kayan selama 14 Hari.
Di mana dalam operasi kali ini, Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menitikberatkan pada ketertiban lalu lintas dan pencegahan Covid-19.
Pihaknya tidak mengutamakan pada penindakan pelanggaran, melainkan melalui tindakan-tindakan preventif.
Baca juga: Realisasi APBD Kaltara Baru Capai 9 Persen, BPKAD Sebut Semester Satu Memang Lamban
Baca juga: Kemenhub Larang Mudik 2021, Dishub Kaltara Tegaskan Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi
"Operasi ini dari 12-25 April 2021, dari Polda dan jajaran Polres ini ada sekitar 200 personel," ujar Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (15/4/2021).
"Ada dua sasaran, yang pertama ketertiban lalu lintas dan pencegahan Covid-19, kami lebih kepada tindakan preemtif dan preventif, jadi tidak ada tindakan," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Kayan 2021, pihak Polda Kaltara tidak melaksanakan razia atau memburu para pelanggar lalu lintas.
Namun, lebih mengutamakan pendekatan persuasif, seperti imbauan dan peringatan, khususnya bagi kegiatan warga yang rentan melanggar protokol kesehatan, seperti pelaksanakan sahur on the road atau konvoi kendaraan jelang waktu berbuka puasa.
Baca juga: MUI Kaltara Sebut Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa, tapi Kelak Bisa Menggantinya saat Pulih
Baca juga: LIDA 2021 Malam Ini Top 56 Grup 7 Putih Pindah Jam Tayang, Ada Amanda Kaltara, Siapa akan Tersenggol
"Secara umum dalam operasi kali ini, kita tidak melakukan razia atau hunting pelanggar hukum itu tidak kita lakukan," katanya.
"Kita juga akan giat melakukan patroli, nanti kalau ada sahur on the road atau konvoi ngabuburit, itu kita imbau agar tidak dilakukan, karena kalau berkumpul ini rentan melanggar prokes," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq