Berita Nasional Terkini
Tak Terima Istrinya Diludahi Mantan Pacarnya, Pria di Solo Nekat Culik dan Setrum Korban
Mendegar curhatan istrinya yang diludahi mantan pacarnya, membuat pria di Solo ini nekat.Ia nekat menculik dan menganiaya mantan pacar istrinya itu.
TRIBUNKALTIM.CO-Mendegar curhatan istrinya yang diludahi mantan pacarnya, membuat pria di Solo ini nekat.
Ia nekat menculik dan menganiaya mantan pacar istrinya itu.
Pria itu adalah RA (27) warga Jebres Solo.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Masjid At-Taqwa Balikpapan Belum Temui Titik Terang, Polisi Masih Dalami
Baca Juga: Korban Penganiayaan di Areal Masjid At-Taqwa Balikpapan Lewati Masa Kritis, Enggan Beber Ciri Pelaku
Dalam melakukan aksinya, ia dibantu temannya DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.
Korban adalah LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.
Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.
Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Kawasan Masjid At Taqwa Balikpapan, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Baca Juga: Solidaritas Indonesia, Jurnalis Samarinda Soroti Penganiayaan Wartawan di Surabaya, Desak Kapolda
Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.
Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
Namun, korban tidak bersedia.
Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.
"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.
Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.
"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.
Baca Juga: Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis, Puluhan Wartawan di Kutim Turun ke Jalan
Baca Juga: Dirawat Intensif, Korban Penganiayaan di Area Masjid Balikpapan Nyaris tak Bisa Gerakkan Jari
Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.
Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penyetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi akibat dendam dan sakit hati karena isterinya di ganggu korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RA Culik dan Setrum Pria Asal Sukoharjo, Berawal Dari Curhat Sang Istri Diludahi Mantan Pacar, https://www.tribunnews.com/regional/2021/04/15/ra-culik-dan-setrum-pria-asal-sukoharjo-berawal-dari-curhat-sang-istri-diludahi-mantan-pacar?page=all