Berita Nasional Terkini

Tak Terima Istrinya Diludahi Mantan Pacarnya, Pria di Solo Nekat Culik dan Setrum Korban

Mendegar curhatan istrinya yang diludahi mantan pacarnya, membuat pria di Solo ini nekat.Ia nekat menculik dan menganiaya mantan pacar istrinya itu.

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM
Ilustrasi-Mendegar curhatan istrinya yang diludahi mantan pacarnya, membuat pria di Solo ini nekat. Ia nekat menculik dan menganiaya mantan pacar istrinya itu. 

TRIBUNKALTIM.CO-Mendegar curhatan istrinya yang diludahi mantan pacarnya, membuat pria di Solo ini nekat.

Ia nekat menculik dan menganiaya mantan pacar istrinya itu.

Pria itu adalah RA (27) warga Jebres Solo.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Masjid At-Taqwa Balikpapan Belum Temui Titik Terang, Polisi Masih Dalami

Baca Juga: Korban Penganiayaan di Areal Masjid At-Taqwa Balikpapan Lewati Masa Kritis, Enggan Beber Ciri Pelaku

Dalam melakukan aksinya, ia dibantu temannya DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.

Korban adalah LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.

Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.

Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Kawasan Masjid At Taqwa Balikpapan, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Baca Juga: Solidaritas Indonesia, Jurnalis Samarinda Soroti Penganiayaan Wartawan di Surabaya, Desak Kapolda 

Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.

Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.

Namun, korban tidak bersedia.

Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.

"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.

Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.

"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.

Baca Juga: Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis, Puluhan Wartawan di Kutim Turun ke Jalan

Baca Juga: Dirawat Intensif, Korban Penganiayaan di Area Masjid Balikpapan Nyaris tak Bisa Gerakkan Jari

Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.

"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.

Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penyetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi akibat dendam dan sakit hati karena isterinya di ganggu korban yang merupakan mantan pacar istrinya.

Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Berita tentang Nasional

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RA Culik dan Setrum Pria Asal Sukoharjo, Berawal Dari Curhat Sang Istri Diludahi Mantan Pacar, https://www.tribunnews.com/regional/2021/04/15/ra-culik-dan-setrum-pria-asal-sukoharjo-berawal-dari-curhat-sang-istri-diludahi-mantan-pacar?page=all

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved