Berita Bontang Terkini
Dua Pria Apes, Diringkus Polres Bontang Setelah Kepergok Buang Sabu di Pinggir Jalan
Dua pria digelandang ke Mako Polres Bontang usai kepergok buang narkoba jenis sabu di pinggir jalan pada, Minggu (11/04/2021).
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua pria digelandang ke Mako Polres Bontang usai kepergok buang narkoba jenis sabu di pinggir jalan pada, Minggu (11/04/2021).
Kedua laki-laki itu yakni MW (32) dan PM (21) dipergoki polisi di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Saat itu, tampaknya meraka sedang menunggu seseorang.
Baca juga: Pedagang Sate Terlibat KDRT Dibekuk Polres Bontang, Pelaku Diduga Konsumsi Narkoba
Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Bontang Ringkus Dua Warga Kanaan Karena Terbukti Memiliki Sabu
Gerak-geriknya mencurigakan dan begitu serius memperhatikan keadaan sekitarnya.
Sadar jika ada petugas mengintainya, salah satu di antara mereka akhirnya sigap melempar sebuah bungkusan yang berisi sabu digenggamnya.
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, menjelaskan kedua tersangka ini terjaring dalam Operasi Pekat Mahakam 2021.
Penangkapan ini dilakukan lantaran adanya laporan dari warga sekitar yang menyebutkan di sebuah gedung kerap terjadi transaksi narkoba.
"Iya dari laporan warga di sini sering ada pesta dan transaksi narkoba," ujarnya, Jumat (16/4/2021).
Ada pun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 poket sabu yang diamankan di Polsek Muara Badak.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor Hingga Tewas, Kini Serahkan Diri ke Polres Bontang
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola