Berita Balikpapan Terkini

Mantan Wawali Balikpapan Heru Bambang Buka Suara atas Kasus Penipuan yang Menyeretnya Jadi Terpidana

Mantan Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang menjalani vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Terdakwa Heru Bambang ditemui di Lapas Klas IIA Balikpapan, Jumat (16/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Mantan Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang menjalani vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Lebih lanjut soal eksekusinya, Heru Bambang didakwa sebagai warga binaan Lapas Klas II A Balikpapan.

Belakangan diketahui, putusan terserbut diketok dengan nomor 937/Pid.B/2019/PNBpp.

Baca juga: Waspada Tamu Menginap, Klaster Keluarga Dominasi Penularan Corona di Balikpapan

Baca juga: Evaluasi Kinerja, Rahmad Masud Dukung Pansus Perumda Bentukan DPRD Balikpapan

Dikutip dari bagian tuntutan, Majelis Hukum menyatakan bahwa Heru Bambang bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ditemui di Lapas Klas IIA Balikpapan, Heru Bambang mengungkapkan, dirinya tak ikut-ikutan dengan tindak penipuan tersebut.

Sebab dirinya sebatas menjadi perantara di tengah pihak yang hendak melakukan transaksi jual-beli, yakni PT GC dan PT TMR.

"Permasalahan ini adalah permasalahan jual beli batubara. Jual beli lahan batubara. Nggak ada kaitannya dengan tanah. Tanah nggak ada masalah," ujar Heru Bambang, Jumat (16/4/2021).

Di mana PT TMR sebagai pihak penjual lahan batubara seluas kisaran 10 hektare yang berlokasi di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Rupanya, lahan tersebut menarik minat banyak perusahaan, salah satunya PT GC.

Karena Heru Bambang memiliki kedekatan dengan perusahaan tersebut, khususnya AS, lantas meminta Heru Bambang untuk membantu membuatkan surat yang menyatakan bahwa lahan milik PT TMR tak lagi dijual.

Hal tersebut tak bukan demi lahan itu tak dibeli pihak lain, sehingga bisa dengan mudah dibeli oleh PT GC.

"Saya tulis surat lah bahwa ini sudah jadi dengan Pak AS. Sudah. Sudah selesai semua akhirnya, terjual lah dengan AS," ungkapnya.

Diketahui belakangan, PT TMR dimiliki oleh 2 orang, yakni berinisial DV dan LY.

Dan saat mereka hendak mengesahkan perjanjian tersebut ke notaris dari PT GC, DV tak mendatangkan LY, melainkan perempuan lain bernama MR.

"Dibawalah ke Menkumham untuk disahkan sana. Dari Menkumham manggil yang namanya Bu LY, ternyata setelah dipanggil bukan LY yang sebelumnya menghadap ke notaris," jelasnya lagi.

Dari kesempatan itulah kemudian perjanjian yang terlanjur diteken, menurut Heru, jadi berantakan.

Notaris PT GC, WR yang ketika itu mengesahkan, lantas meninggal dunia akibat serangan jantung.

"Marahlah yang namanya Pak WR ini, karena dia notarisnya PT GC. Kalau nggak meninggal bisa jadi saksi buat saya ini," kata Heru Bambang lagi.

Kini, meski menjalani masa hukuman, dirinya bersikukuh bahwa dia bukanlah sosok yang bisa disebut ikut serta dalam penipuan.

"Akhirnya saya diseret-seret itu karena turut serta. Tapi yang lucu, MR nggak diapa-apakan, semua nggak diapa-apakan, saya dimasukkan sini," ucapnya dengan nada agak tinggi.

Sehingga, lanjutnya, dia akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Di samping itu, menurutnya, ada pihak yang lolos dari hukuman, dirinya pun bukanlah pihak yang melakukan penipuan lantaran hanya sebatas mempertemukan.

Hal tersebut pun dipertegas pertimbangan Majelis Hakim Halaman 59 Putusan Pidana Nomor : 937/Pdt.B/2019/PN Bpp

"Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas jelas terdakwa dalam hal ini hanya membantu dalam hal memperkenalkan penjual dengan pembeli dan sama sekali tidak ikut dalam proses jual beli yang berakibat tindak pidana," dikutip dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam Putusan Pidana Nomor : 937/Pdt.B/2019/PN Bpp

Alinea tersebutlah yang kemudian mendorong Heru Bambang juga mengajukan PK.

Disinggung soal harapannya, dia mengutarakan pesannya kepada Majelis Hakim agar lebih teliti lagi.

"Harapannya ya, tentunya di dalam memutuskan sesuatu itu lebih teliti lagi, memanggil pihak-pihak pembohongnya, ini kan nggak dipanggil MR. Jadi syok ibu saya, kaget saya bisa masuk Lapas," tuturnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved