Berita Nunukan Terkini

Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kabag Humas dan Protokol Setkab Nunukan, Hasan Basri Mursali. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS  

"Kalau sanksi biasanya berupa teguran lisan atau tertulis. Tapi ada yang paling tinggi yaitu penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala," tuturnya.

Ia menuturkan, sejauh ini tidak ada pegawai ASN ataupun PPPK di lingkup Pemda Nunukan yang mudik lebih awal.

"Saya rasa isu ASN mudik lebih dulu itu tidak mungkin. Karena cuti ataupun izin harus sepengetahuan pimpinan dalam hal ini bupati," ungkapnya.

Berita tentang Nunukan

Berita tentang Kalimantan Utara

Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved