Berita Nunukan Terkini
Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik 2021, Dishub Kaltara Tegaskan Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi
Baca Juga: NEWS VIDEO Larangan Mudik Kemenhub, Taupan Madjid Sebut Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi
Sementara itu, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
Pegawai ASN tidak boleh mengajukan cuti selama periode 6 hingga 17 Mei.
Jadi pejabat pembina kepegawaian daerah tidak boleh memberikan izin cuti bagi ASN selain cuti bersama yang dimaksud dalam Keputusan Presiden.
Baca Juga: Belum Ada Kebijakan Terkait Mudik Puasa Ramadhan, Pemkab Kutim Tunggu Arahan Pemprov Kaltim
"Saya pikir tidak ada toleransi untuk itu kecuali hal-hal yang dianggap penting," ujarnya.
Meski begitu kata Hasan, sesuai SE larangan mudik, pihaknya dapat memberikan cuti melahirkan dan/ atau cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi pegawai ASN. Hal yang sama berlaku juga untuk PPPK.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 di Indonesia Dilarang, Polisi Tangkal dari Sisi Jalur Tikus, Pelanggar Ditindak
Baca Juga: NEWS VIDEO Keluhan Pengusaha Speedboat Tanjung Selor Terkait Larangan Mudik dari Pemerintah
"Kalau cuti melahirkan atau cuti sakit boleh, baik untuk pegawai ASN maupun PPPK, " ujarnya.
Hasan mengaku, bilamana pegawai ASN termasuk PPPK melanggar isi SE mengenai larangan mudik itu, maka terhadap yang bersangkutan berikan hukuman disiplin (Hukdis).
Hukdis ada diatur di dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Berau Sri Juniarsih Harap Semua Bisa Bersabar
Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik, Pengelola Pelabuhan Kayan II dan Bandara Tanjung Harapan Angkat Bicara