Berita Nunukan Terkini
Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor P/087/ORG.800 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
Dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kabag Humas dan Protokol (Humpro) Sekretariat Kabupaten Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SE larangan mudik untuk seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim ke Lokasi Calon Ibu Kota Negara, Singgung Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Baca Juga: Gubernur Kaltim Prediksi Warga Mudik Sebelum Lebaran, Isran: Benar-benar Akal Manusia Itu Banyak Ya
Bilamana ada pegawai atau ASN yang tetap ngotot untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Kerja Pegawai.
"Dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja PNS," kata Hasan Basri Mursali kepada TribunKaltara.com, Jumat (16/04/2021), pukul 13.00 Wita.
Menurutnya, pemerintah melakukan larangan mudik di bulan Ramadan dan Idul Fitri, lantaran untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 semakin meluas.
Baca Juga: Korlantas Polri Mengizinkan Lakukan Mudik Lokal, Berikut Tanggapan Pihak Pemprov Kaltim
Baca Juga: NEWS VIDEO Kakorlantas Polri: Saya Jamin Tidak akan Bisa Lolos Pos Penyekatan Pelarangan Mudik
"Jangan sampai ASN kita mudik dan menjadi carrier atau pembawa virus Covid-19 ke daerah lain atau sebaliknya dari daerah yang dikunjungi ke daerah Nunukan, " ucapnya.
Dikutip dari SE Pemkab Nunukan mengenai larangan mudik, ada pengecualian.
Yaitu bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
Terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik 2021, Dishub Kaltara Tegaskan Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi
Baca Juga: NEWS VIDEO Larangan Mudik Kemenhub, Taupan Madjid Sebut Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi
Sementara itu, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
Pegawai ASN tidak boleh mengajukan cuti selama periode 6 hingga 17 Mei.
Jadi pejabat pembina kepegawaian daerah tidak boleh memberikan izin cuti bagi ASN selain cuti bersama yang dimaksud dalam Keputusan Presiden.
Baca Juga: Belum Ada Kebijakan Terkait Mudik Puasa Ramadhan, Pemkab Kutim Tunggu Arahan Pemprov Kaltim
"Saya pikir tidak ada toleransi untuk itu kecuali hal-hal yang dianggap penting," ujarnya.
Meski begitu kata Hasan, sesuai SE larangan mudik, pihaknya dapat memberikan cuti melahirkan dan/ atau cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi pegawai ASN. Hal yang sama berlaku juga untuk PPPK.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 di Indonesia Dilarang, Polisi Tangkal dari Sisi Jalur Tikus, Pelanggar Ditindak
Baca Juga: NEWS VIDEO Keluhan Pengusaha Speedboat Tanjung Selor Terkait Larangan Mudik dari Pemerintah
"Kalau cuti melahirkan atau cuti sakit boleh, baik untuk pegawai ASN maupun PPPK, " ujarnya.
Hasan mengaku, bilamana pegawai ASN termasuk PPPK melanggar isi SE mengenai larangan mudik itu, maka terhadap yang bersangkutan berikan hukuman disiplin (Hukdis).
Hukdis ada diatur di dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Berau Sri Juniarsih Harap Semua Bisa Bersabar
Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik, Pengelola Pelabuhan Kayan II dan Bandara Tanjung Harapan Angkat Bicara
"Kalau sanksi biasanya berupa teguran lisan atau tertulis. Tapi ada yang paling tinggi yaitu penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala," tuturnya.
Ia menuturkan, sejauh ini tidak ada pegawai ASN ataupun PPPK di lingkup Pemda Nunukan yang mudik lebih awal.
"Saya rasa isu ASN mudik lebih dulu itu tidak mungkin. Karena cuti ataupun izin harus sepengetahuan pimpinan dalam hal ini bupati," ungkapnya.
Berita tentang Kalimantan Utara
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo