Ramadhan 2021
Jadwal ASN di Bekasi Dilarang Cuti Lebaran 2021, Mudik pun Tidak Diperbolehkan
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
TRIBUNKALTIM.CO, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kepala daerah dilarang mengizinkan anak buahnya untuk cuti selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur.
Jadwal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi dilarang untuk mengajukan cuti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Korlantas Polri Mengizinkan Lakukan Mudik Lokal, Berikut Tanggapan Pihak Pemprov Kaltim
Baca Juga: Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Seraya dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/3006/ BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
Dan atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 di Indonesia Dilarang, Polisi Tangkal dari Sisi Jalur Tikus, Pelanggar Ditindak
Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik 2021, Dishub Kaltara Tegaskan Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi
"Aparatur tidak mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei," tulis rilis Pemkot Bekasi, Sabtu (17/4/2021).
Kepala daerah dilarang mengizinkan anak buahnya untuk cuti selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Berau Sri Juniarsih Harap Semua Bisa Bersabar
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan
"Pengecualian diperbolehkan bagi mereka yang dalam keadaan mendesak, melahirkan atau sakit," lanjutnya.