Ramadhan 2021

Jadwal ASN di Bekasi Dilarang Cuti Lebaran 2021, Mudik pun Tidak Diperbolehkan

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.

Editor: Budi Susilo
TribunBatam
Ilustrasi pegawai negeri sipil atau sekarang disebut aparatur sipil negara. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil di lingkungan Pemkot Bekasi.  

TRIBUNKALTIM.CO, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil di lingkungan Pemkot Bekasi

Kepala daerah dilarang mengizinkan anak buahnya untuk cuti selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur.

Jadwal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi dilarang untuk mengajukan cuti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Korlantas Polri Mengizinkan Lakukan Mudik Lokal, Berikut Tanggapan Pihak Pemprov Kaltim

Baca Juga: Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Seraya dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/3006/ BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.

Dan atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 di Indonesia Dilarang, Polisi Tangkal dari Sisi Jalur Tikus, Pelanggar Ditindak

Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik 2021, Dishub Kaltara Tegaskan Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi

"Aparatur tidak mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei," tulis rilis Pemkot Bekasi, Sabtu (17/4/2021).

Kepala daerah dilarang mengizinkan anak buahnya untuk cuti selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Berau Sri Juniarsih Harap Semua Bisa Bersabar

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan

"Pengecualian diperbolehkan bagi mereka yang dalam keadaan mendesak, melahirkan atau sakit," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved