Ramadhan 2021
Jadwal ASN di Bekasi Dilarang Cuti Lebaran 2021, Mudik pun Tidak Diperbolehkan
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah bisa memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar.
Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik, Pengelola Pelabuhan Kayan II dan Bandara Tanjung Harapan Angkat Bicara
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Pengawasan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Hanya Dilarang Mudik, ASN Kota Bekasi juga Dilarang Cuti Tanggal 6-17 Mei 2021