Ramadhan 2021
Jadwal ASN di Bekasi Dilarang Cuti Lebaran 2021, Mudik pun Tidak Diperbolehkan
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
TRIBUNKALTIM.CO, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kepala daerah dilarang mengizinkan anak buahnya untuk cuti selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur.
Jadwal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi dilarang untuk mengajukan cuti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Korlantas Polri Mengizinkan Lakukan Mudik Lokal, Berikut Tanggapan Pihak Pemprov Kaltim
Baca Juga: Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Seraya dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/3006/ BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
Dan atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 di Indonesia Dilarang, Polisi Tangkal dari Sisi Jalur Tikus, Pelanggar Ditindak
Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik 2021, Dishub Kaltara Tegaskan Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi
"Aparatur tidak mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei," tulis rilis Pemkot Bekasi, Sabtu (17/4/2021).
Kepala daerah dilarang mengizinkan anak buahnya untuk cuti selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Berau Sri Juniarsih Harap Semua Bisa Bersabar
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan
"Pengecualian diperbolehkan bagi mereka yang dalam keadaan mendesak, melahirkan atau sakit," lanjutnya.
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah bisa memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar.
Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik, Pengelola Pelabuhan Kayan II dan Bandara Tanjung Harapan Angkat Bicara
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Pengawasan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Hanya Dilarang Mudik, ASN Kota Bekasi juga Dilarang Cuti Tanggal 6-17 Mei 2021