Berita PPU Terkini
Dilarang untuk Umum, Taman Kantor Bupati PPU Justru Ramai Dikunjungi Warga, DPRD Minta Pemkab Tegas
Meski secara resmi belum dibuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), taman yang berlokasi persis di halaman depan kantor Bupati
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Meski secara resmi belum dibuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), taman yang berlokasi persis di halaman depan kantor Bupati sudah ramai dikunjungi masyarakat setiap sore hari, apalagi di akhir pekan.
Taman Bupati telah rampung digarap pada pertengahan Maret 2021 lalu.
Hingga kini diketahui taman tersebut belum dibuka secara resmi oleh Bupati PPU Abdul Gafur Masud.
Baca juga: Masa Pinjam Pakai Lahan Bendungan Lawe-lawe Berakhir, Pemkab PPU Disarankan Negosiasi Pertamina
Baca juga: Siklon Tropis Surigae tak Berpengaruh Signifikan di Kaltim, BPBD PPU Tetap Imbau Waspada
Di taman tersebut juga nampak tertulis sebuah baleho besar berwarna kuning yang bertuliskan larangan.
Tulisan itu menyebutkan taman masih dalam pemeliharaan sehingga masih dilarang untuk umum.
Kendati demkian, masyarakat masih banyak yang datang dan sudah menikmati fasilitas yang ada di taman tersebut tanpa memperdulikan larangan tersebut.
Baca juga: Siap Perang, Ketua Lembaga Adat Paser PPU Sebut Narkoba sebagai Ancaman Besar Generasi Muda
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, TPID PPU Sidak Pasar dan Gelar High Level Meeting
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani berharap pemerintah daerah dapat lebih arif lagi dalam menerapkan kebijakan daerah atas taman tersebut.
"Pemerintah harus mengeluarkan aturan tegas mau diapakan taman itu, apa harus dibuka untuk umum, kalau dibuka silakan saja malah lebih bagus, tapi harus ada yang mendasari. Kemudian jika tidak boleh itu juga harus ditegaskan lagi," kata dia.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq