Raamadhan 2021
Kemenag Bakal Tindak Tegas Sejumlah LAZ di Bontang yang Tidak Transparan Mengelola Uang Umat
Kemenag Bontang, M Isnaini mengimbau seluruh LAZ di Bontang, agar melaporkan aktifitas keuangan mereka sesuai regulasi yang ada
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Bontang, M Isnaini mengimbau seluruh LAZ di Bontang, agar melaporkan aktifitas keuangan mereka sesuai regulasi yang ada.
Jika tidak, LAZ tersebut dianggap ilegal dalam mengelola pembayaran zakat dari umat.
Sejauh ini pantauan Kemenag di lapangan, banyak LAZ yang tidak melaporkan atau tidak transparan dalam mengelola pembayaran zakat dari masyarakat.
Baca juga: Kemenag Bontang Tentukan Kadar Zakat Fitrah 2021, Berikut Besarannya
Baca juga: Saat Ramadhan, Bangunkan Sahur Dilarang Gunakan Toa Masjid, Ini Penjelasan Kemenag Bontang
Berdasarkan data Kemenag Bontang tahun 2019, jumlah LAZ yang ada meliputi,
* LAZ Insiatif Zakat Indonesia (IZI),
* LAZ Baitul Mal Hidayatullah (BMH),
* LAZ Dompet Duafa,
* LAZ Yatim Mandiri,
* LAZ Dana Peduli Umat (DPU),
* LAZ Baitul Mall Barakatul Ummah (BMBU) Bontang,
* LAZ Rumah Zakat,
* LAZ Muhammadiyah (Lazismu),
* LAZ Nahdlatul Ulama (NU),