Ramadhan 2021
Kemenag Bontang Tentukan Kadar Zakat Fitrah 2021, Berikut Besarannya
Kementerian Agama atau Kemenag Bontang telah menetapkan nilai zakat fitrah, maal (harta), dan fidyah 2021 atau 1442 hijriah.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kementerian Agama atau Kemenag Bontang telah menetapkan nilai zakat fitrah, maal (harta), dan fidyah 2021 atau 1442 hijriah.
Untuk kadar zakat fitrah berupa makanan pokok (beras), dikeluarkan sebesar 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kukar Sudah Ditetapkan, Berikut Besarannya
Baca juga: Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah di Balikpapan Rp 40 Ribu per Jiwa
Jika diuangkan, ada tiga kategori berdasarkan harga per kilogram beras yang telah dipantau Diskop-UKMP.
Kategori terendah sebesar Rp 43 ribu per jiwa, menengah Rp 50 ribu per jiwa, dan tertinggi Rp 60 ribu per jiwa.
"Jadi yang dikeluarkan masyarakat sesuai dengan makanan pokok (beras) yang mereka konsumsi sehari-hari," ujar Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Isnaini, Selasa (13/4/2021).
Terkait zakat maal, ketentuan pengeluarannya disesuaikan nisab (batasan minimal) hartanya, yakni dengan emas murni seharga Rp 968 ribu per kilogram pada saat batas waktu (haul) harta yang dizakati.
Sementara yang terakhir terkait fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk). Atau jika diuangkan, sebesar Rp 15-25 ribu per porsi.
Adapun ketentuan siapa saja yang dikategorikan membayar fidyah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Serta Bentuk Zakat yang Dibayarkan
Baca juga: Hari Terakhir, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bacaan Niat hingga Bentuk Zakat yang Bisa Dibayarkan
Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti gila temporeri,
orang sakit namun masih ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir),
ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya, serta wanita haid dan nifas.
"Ini dari hasil rakor penentuan nilai zakat fitrah," pungkas Isnaini.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola