Raamadhan 2021

Kemenag Bakal Tindak Tegas Sejumlah LAZ di Bontang yang Tidak Transparan Mengelola Uang Umat

Kemenag Bontang, M Isnaini mengimbau seluruh LAZ  di Bontang, agar melaporkan aktifitas keuangan mereka sesuai regulasi yang ada

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, M Isnaini, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Bontang, M Isnaini mengimbau seluruh LAZ  di Bontang, agar melaporkan aktifitas keuangan mereka sesuai regulasi yang ada.

Jika tidak, LAZ tersebut dianggap ilegal dalam mengelola pembayaran zakat dari umat.

Sejauh ini pantauan Kemenag di lapangan, banyak LAZ yang tidak melaporkan atau tidak transparan dalam mengelola pembayaran zakat dari masyarakat.

Baca juga: Kemenag Bontang Tentukan Kadar Zakat Fitrah 2021, Berikut Besarannya

Baca juga: Saat Ramadhan, Bangunkan Sahur Dilarang Gunakan Toa Masjid, Ini Penjelasan Kemenag Bontang

Berdasarkan data Kemenag Bontang tahun 2019, jumlah LAZ yang ada meliputi,

* LAZ Insiatif Zakat Indonesia (IZI),

* LAZ Baitul Mal Hidayatullah (BMH),

* LAZ Dompet Duafa,

* LAZ Yatim Mandiri,

* LAZ Dana Peduli Umat (DPU),

* LAZ Baitul Mall Barakatul Ummah (BMBU) Bontang,

* LAZ Rumah Zakat,

* LAZ Muhammadiyah (Lazismu),

* LAZ Nahdlatul Ulama (NU),

* LAZ Yaumil,

* LAZ Yabis.

"Beberapa ada yang tidak melaporkan. Seharusnya keuangannya dilaporkan biar transparan," ujar Isnaini, Minggu (18/04/2021).

Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka Kemenag akan melakukan penindakan terhadap LAZ sesuai regulasi yang bisa berujung pada penghentian sementara.

"Mereka harus tetap mentaati regulasi yang ada, dan kita akan koordinasikan dengan teman-teman Baznas untuk bertindak tegas," tandasnya.

Diketahui, pengelolaan dan pendistribusian zakat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang selanjutnya disebut UU Pengelolaan Zakat.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang selanjutnya disebut PP Pengelolaan Zakat.

Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yaitu lembaga non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Baca juga: NEWS VIDEO Teka-teki Penyebab Kebakaran Pasar Citra Mas Lok Tuan Diungkap Polres Bontang

Untuk membantu BAZNAS, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki tugas untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau Pejabat yang ditunjuk Menteri.

LAZ harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam, dengan berbentuk lembaga berbadan hukum serta mendapat rekomendasi dari BAZNAS.

Aktivitas LAZ tersebut melakukan pengawasan syariat atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegiatan bersifat nirlaba, dan  memiliki program untuk mendayagunakan zakat yang bersedia di audit syariat dan keuangan secara berkala.

Amil Zakat perseorangan atau perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.

Baca juga: Basri Rase Sambut Tribun Kaltim di Kediamannya, Walikota Bontang Singgung Arah Pembangunan ke Depan

Dalam melakukan pengelolaan zakat, Amil Zakat wajib melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat.

Melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.

Adapun sanksi yang diatur, jika Amil Zakat tidak memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama setempat, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu penghentian kegiatan pengelolaan zakat.

Berita tentang Bontang

Berita tentang Ramadhan 2021

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved