Ramadhan 2021

Bayar Zakat Sekarang Bisa Pakai Platform Online, Baznas Kutim Bilang tak Perlu Akad Seperti Menikah

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur mempermudah layanan untuk umat muslim yang hendak membayarkan zakat

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Wakil Ketua IV Baznas Kutim, Subhan, menyampaikan berbagai pelayanan penyaluran zakat yang disediakan Baznas Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur mempermudah layanan untuk umat muslim yang hendak membayarkan zakat.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan gerakan cinta zakat yang dicanangkan Republik Indonesia Jokowi guna entaskan kemiskinan secara total.

Oleh karenanya, Baznas Kutai Timur menyediakan berbagai cara penyaluran zakat agar Muzaki atau orang yang berzakat tidak lagi merasa kesulitan dalam menunaikan kewajibannya.

Baca juga: Akibat Pandemi, Baznas Bulungan Kembali Salurkan Zakat Melalui Ketua RT

Baca juga: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Niat untuk Diri Sendiri & Keluarga

"Terkait dengan pembayarannya, bisa dalam bentuk cash atau secara online," ujar Wakil Ketua IV Baznas Kutim, Subhan.

Cash tersebut dimaksudkan pembayaran zakat bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Baznas Kutim di Jalan Karya Etam, Kecamatan Sangatta Utara.

Jika tidak terjangkau, muzaki bisa mendatangi ke masjid-masjid yang sudah dijadikan unit pengumpul zakat (UPZ) di Kabupaten Kutai Timur.

Jika memiliki kesibukan sehingga tidak bisa menunaikan secara cash, muzaki bisa membayarkannya secara online.

"Online ini artinya bisa transfer ke bank yang sudah kami tunjuk untuk menjadi pengumpul zakat," ucap Subhan saat ditemui di ruangannya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: BATAS WAKTU Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2021, Lengkap dengan Niat Untuk Sendiri, Istri dan Keluarga

Selain itu, muzaki juga bisa menggunakaan layanan jemput zakat yang difasilitasi langsung oleh Baznas Kutim.

Tim dari Baznas akan siap mendatangi ke rumah muzaki apabila zakat yang ingin disalurkan tidak bisa diberikan secara online maupun cash.

"Atau bisa juga pakai layanan baru kami, melalui QR Code," ucapnya pada tribunkaltim.co.

Caranya bisa dengan melakukan scanning kode QR yang disediakan oleh Baznas, umat muslim bisa memberikan zakat, infaq, maupun sedekah dengan mudah.

Khusus untuk sedekah, nominal yang diberikan bisa menyesuaikan keinginan orang tersebut dan dibayarkan melalui uang virtual.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Sendiri, Anak, Istri dan Keluarga Serta Batas Pembayaran di Bulan Ramadhan

"Misal mau sedekah Rp 10.000 saja, bisa tinggal scan. Biasanya kan anak muda sukanya yang mudah seperti itu ya," tuturnya.

Kendati demikian, banyak juga yang mempertanyakan keabsahan membayar zakat melalui pelayanan online.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved