Berita Bontang Terkini
Daftar Penerima Bantuan PKH 2021 di Bontang Menurun dari Tahun Sebelumnya, Cek Datanya
Penerima bantuan progran keluarga harapan (PKH) 2021 di Bontang mengalami penurunan dari dua tahun sebelumnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penerima bantuan progran keluarga harapan (PKH) 2021 di Bontang mengalami penurunan dari dua tahun sebelumnya.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat atau Dinsos-PM Bontang mencatat, penerima PKH per April 2021 hanya ada 2.359 Kepala Keluarga (KK).
Baca juga: Walikota Bontang Terpilih akan Berbagi Peran, Wakilnya Khusus Tangani Internal Pemerintahan
Baca juga: Lima Menu Andalan Buka Puasa Paling Diburu Warga Bontang di Pasar Ramadhan
Angka ini lebih kecil dari tahun 2020 yang besarannya mencapai 2.478 KK.
Sedangkan jika dibandingkan di tahun 2019 lalu, penerima PKH jauh lebih besar yakni 2.558 KK.
Namun diprediksi total anggaran yang digelontorkan tahun ini jauh lebih besar dari dua tahun sebelumnya, yakni Rp 10 miliar.
"Triwulan 2021 anggarannya Rp 4 miliar. kalau anggka ini konsisten, bisa jadi dana PKH tahun ini mencapai Rp 10 miliar," ujar Kadisos-PM Bontang, Abdu Safa Muha, Senin (19/04/2021).
Kalau di tahun 2019 anggarannya mencapai Rp 7,5 miliar. Sedangkan di tahun 2020 nilainya mencapai Rp 8,9 miliar.
Baca juga: Gubernur Kaltim Jadwalkan Lantik Walikota Bontang dan Bupati Kubar 26 April 2021 di Samarinda
Ia menjelaskan, besaran total dana bantuan yang digelontorkan itu, tidak mengacu pada jumlah dari penerima bantuan. Semua itu tergantung pada katagori atau komponen penerima PKH.
"Tergantung katagori bantuannya. Karena beda‐beda besarannya," bebernya.
Ia juga mengatakan perubahan data penerima PKH ini biasanya disebabkan data yang invalid. NIK hilang atau angka di NIK yang kurang. Kemudian juga, warga tersebut sudah dinilai mampu dan tidak masuk kategori miskin.
Penerima PKH harus warga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Harus warga miskin dan tercatat dalam DTKS. Wajib itu," tegasnya.
Untuk terima manfaat program ini, warga miskin yang tercatat di DTKS wajib penuhi komponen yang disyaratkan Kemensos RI. Kalau dalam satu rumah tangga penuhi seluruh komponen, mereka hanya boleh memilih maksimal empat komponen.
"Kalau dalam satu rumah tangga seluruh komponen ini dipenuhi, mereka cuma berhak ambil 4 saja. Anggaplah ambil komponen paling tinggi 3 juta dikali 4, sekitar Rp 11,4 juta diterima per tahun," paparnya.
Lebih lanjut Safa menambahkan, secara umum penerima PKH diabagi 3 klasifikasi. Pertama, kriteria kesehatan yang meliputi, ibu hamil dan anak usia 0 sampai 6 tahun, dengan besaran bantuan yang diterima yakni Rp 3 juta per tahun.
Baca juga: Pastikan Tunjangan THR Pekerja Terbayar, Disnaker Bontang Dirikan Posko Pengaduan
Kedua, kriteria pendidikan dengan komponen yang meliputi anak sekolah SD bantuan per tahun Rp 900 ribu, tingkat SMP besaran bantuannya Rp 1,5 juta per tahun, dan untuk SMA yakni Rp 2 juta pertahun.
Ketiga, kriteria kesejahteraan sosial dengan beberapa katagori. Yakni disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun. Sementara untuk keluarga pasien tuberkulosis mendapat bantuan Rp 3 juta pertahun.
"Bantuannya disalurkan per triwulan sesuai katagori bantuan yang diterima. Jadi tidak langsung. Bantuan pun langsung dikirim ke rekening masing-masing KK," tandasnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola