Berita Samarinda Terkini
Dua Terdakwa Korupsi Perusda PT AKU Samarinda Divonis 13 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 14,8 M
Kasus korupsi di Perusda PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) mencapai babak final usai Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU divonis 13 tahun penjara Kamis
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
3. PT Formita Multi Prakarsa Rp 519 juta,
4. PT Batu Penggal Chemical Industry Rp 925,8 juta,
5. PT Garap Sawit Perkasa Rp 340 juta,
6. CV Daun Segar Rp 633 juta,
7. Koperasi Bendang Makmur Rp 162,4 juta,
8. PT Alvira sebesar Rp 404,3 juta,
9. PT Indo Hana Mandiri sebesar Rp 1,609 miliar.
Perusahaan milik terdakwa Nuriyanto dan Yanuar adalah PT Dwi Mitra Palma Lestari dan CV Daun Segar.
Majelis Hakim bersepakat dan setuju terdakwa memenuhi unsur pidana yang terkandung dalam Pasal 2 UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan JPU dalam tuntutan.
Lalu Majelis Hakim pun memutuskan pidana penjara 13 tahun dengan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan.
Kerugian negara berdasar dari nilai modal yang disertakan oleh Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar ditambah laba usaha dari kerja sama di sembilan perusahaan tersebut senilai Rp 2,7 miliar.
Kedua terdakwa juga dibebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar.
Jika tak dilunasi paling lambat satu bulan sejak perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian tersebut.
Namun, saat penyitaan harga benda tak jua bisa cukup menutupi kerugian yang ada, maka diganti dengan 5 tahun pidana penjara.
Baca juga: Saksi Ahli dalam Persidangan PT AKU di Samarinda, Dua Terdakwa Korupsi Timbulkan Kerugian Negara