Berita Samarinda Terkini
Dua Terdakwa Korupsi Perusda PT AKU Samarinda Divonis 13 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 14,8 M
Kasus korupsi di Perusda PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) mencapai babak final usai Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU divonis 13 tahun penjara Kamis
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan kasus korupsi PT AKU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kuasa hukum terdakwa Nuriyanto, Supiatno dan Wasti saat dikonfirmasi mengenai putusan terhadap kliennya memilih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding tapi konsultasi dulu kepada terdakwa.
"Nanti ke Rutan, kuasa banding kalau memang banding," ungkap kuasa Hukum Nuriyanto.
"Kemungkinan itu (banding), kalau keterangan lain sama, karena putusan dan tambahan sama hasilnya tidak ada perbedaan di pertimbangan majelis, jadi sama kaya berita kemarin juga keterangan saya," imbuhnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola