Berita Samarinda Terkini
Dua Terdakwa Korupsi Perusda PT AKU Samarinda Divonis 13 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 14,8 M
Kasus korupsi di Perusda PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) mencapai babak final usai Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU divonis 13 tahun penjara Kamis
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi di Perusda PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) mencapai babak final usai Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU divonis 13 tahun penjara Kamis (15/4/2021) lalu.
Sama dengan vonis yang diterima Yanuar, mantan direktur utama PT AKU itu pada 9 April lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dalam putusannya menilai bahwa dana yang digelontorkan sebaga modal dan diterima PT AKU sepanjang 2003–2010 sebesar Rp 27 miliar, digunakan tak sesuai rencana kerja perusahaan.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perusda PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 14,8 M
Baca juga: Lanjutan Sidang PT AKU, Saksi Ahli dari Dua Terdakwa Tak Hadir, Sidang Ditunda
Dalam serangkaian persidangan juga terungkap bahwa modal yang disertakan dari Pemprov Kaltim diperuntukkan pengelolaan lahan perkebunan sawit.
Namun kedua terdakwa malah mengalihkan ke sektor usaha lain
Persidangan hingga babak akhir dipimpin Majelis Hakim Hongkun Otoh sebagai Ketua didampingi Yulius Christian Handratmo dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota.
Pengalihan bisnis tak sesuai rencana kerja dan tanpa persetujuan pemilik modal atau badan pengawas perusahaan.
Nyatanya kedua terdakwa menjalankan bisnis yang malah jauh dari sektor usaha yang dijalankan PT AKU.
Nuriyanto bersama Yanuar terbukti menggunakan modal untuk dana operasional ke sembilan perusahaan lain dengan skema bagi hasil profit.
Baca juga: Terkait Kasus PT MGRM dan PT AKU, DPRD Kaltim Minta Pemprov Tindak Tegas, Bermasalah, Berhetikan!
Sembilan perusahaan yang tercatat dijalankan keduanya dan menerima aliran dana yakni:
1. PT Dwi Mitra Palma Lestari dengan kerja sama sebesar Rp 24,6 miliar,
2. PT Indi Karya Anugrah sebesar Rp 1,97 miliar,
3. PT Formita Multi Prakarsa Rp 519 juta,
4. PT Batu Penggal Chemical Industry Rp 925,8 juta,
5. PT Garap Sawit Perkasa Rp 340 juta,
6. CV Daun Segar Rp 633 juta,
7. Koperasi Bendang Makmur Rp 162,4 juta,
8. PT Alvira sebesar Rp 404,3 juta,
9. PT Indo Hana Mandiri sebesar Rp 1,609 miliar.
Perusahaan milik terdakwa Nuriyanto dan Yanuar adalah PT Dwi Mitra Palma Lestari dan CV Daun Segar.
Majelis Hakim bersepakat dan setuju terdakwa memenuhi unsur pidana yang terkandung dalam Pasal 2 UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan JPU dalam tuntutan.
Lalu Majelis Hakim pun memutuskan pidana penjara 13 tahun dengan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan.
Kerugian negara berdasar dari nilai modal yang disertakan oleh Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar ditambah laba usaha dari kerja sama di sembilan perusahaan tersebut senilai Rp 2,7 miliar.
Kedua terdakwa juga dibebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar.
Jika tak dilunasi paling lambat satu bulan sejak perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian tersebut.
Namun, saat penyitaan harga benda tak jua bisa cukup menutupi kerugian yang ada, maka diganti dengan 5 tahun pidana penjara.
Baca juga: Saksi Ahli dalam Persidangan PT AKU di Samarinda, Dua Terdakwa Korupsi Timbulkan Kerugian Negara
Kuasa hukum terdakwa Nuriyanto, Supiatno dan Wasti saat dikonfirmasi mengenai putusan terhadap kliennya memilih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding tapi konsultasi dulu kepada terdakwa.
"Nanti ke Rutan, kuasa banding kalau memang banding," ungkap kuasa Hukum Nuriyanto.
"Kemungkinan itu (banding), kalau keterangan lain sama, karena putusan dan tambahan sama hasilnya tidak ada perbedaan di pertimbangan majelis, jadi sama kaya berita kemarin juga keterangan saya," imbuhnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola