Berita Kukar Terkini

Kenal dari Facebook, Gadis 13 Tahun Asal Sebulu Kukar jadi Korban Asusila di Kamar Kosan Tenggarong

Polsek Sebulu wilayah kerja dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban tindakan asusila. Polsek Sebulu wilayah kerja dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur pada Sabtu 17 April 2021.  

Baca Juga: Polres Kukar Juara Kampung Tangguh Tingkat Kalimantan Timur, Berharap Bisa Raih Prestasi Nasional

Alhasil, setelah dicek ke kost tersebut, ternyata si korban berada di dalam kamar kosan itu dengan kondisi agak syok, trauma.

“Setelah itu kita bawa pulang ke rumahnya ke Sebulu, ke rumah orang tuanya,” ungkap dia.

Setelah korban tenang, tutur AKP Agus, pihaknya menanyakan dimana mengenal pria tersebut.

Dan si korban menjawab bahwa dia mengenal laki-laki itu melalui media sosial Facebook.

Hingga akhirnya si korban terkena rayuan maut dari pria itu dengan menyatakan ingin menjadikan pacar, mengajak, melindungi serta mau bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa terhadap korban.

“Kemudian terjadilah di kos-kosan itu, dicabulin si korban. Kemudian kita tanya dimana anak laki-laki itu," ujarnya.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Kukar Ingatkan Warga Jaga Anaknya agar Tidak Dimanfaatkan Pelaku Narkoba

Baca Juga: Polres Kukar Beber 3 Kasus, Mulai dari Tersangka yang Mengaku Polisi Hingga Anak di Bawah Umur

"Ternyata alamatnya di Separi, makanya malam-malam kami jemput dia pas malam di Separi,” paparnya.

Diketahui, pelakunya tersebut yakni pria berusia 18 tahun dan setelah dijemput.

Kemudian diperiksa dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur dan perlindungan anak.

Baca Juga: Aksi Asusila Remaja di Sebatik Utara Nunukan, Polisi Ringkus Pelaku, Modus Mengusir Mahluk Gaib

“Pelaku sudah dewasa, sudah kerja dia di perusahaan,” tuturnya.

Sementara jelasnya, dari pihak orang tua korban menuntut secara hukum.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved