Berita Balikpapan Terkini
Posko Aduan THR di Balikpapan Segera Buka, Akhir Pekan Siap Layani via Hotline
Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan berencana membuat posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekan ini
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Skema THR Lebaran 2021 Masih Dibahas, Pengusaha Minta Pengertian, Bakal Ada Perubahan?
Baca Juga: Viral di Medsos Mahasiswa IAIN Samarinda, Ikuti Proses Wisuda Drive Thru Menaiki Mobil Truk
"Diskusi antara pengusaha dengan pekerja dan nanti dibuat perjanjian bersama untuk dilaporkan ke Disnaker," jelasnya.
Bipartit nantinya akan mencari jalan keluar atau solusi dalam penyaluran THR, misalnya dengan cara dicicil.
Sedangkan posisi Disnaker sebatas memonitoring pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
"Dicicil atau tidak, itu tergantung kesepakatan. Tugas kami mengawasi pelaksanaan dari perjanjian," pungkas Ani Mufidah.
Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Berita sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayar penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh.
Pada konferensi pers Senin, Ida mengatakan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.
“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida di konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Baca juga: THR LEBARAN 2021 Wajib Dibayar Penuh Perusahaan, Menaker Minta Kepala Daerah Sanksi yang Melanggar
Dikutip dari TribunNews.com, Ida mengatakan peraturan ini telah disepakati lewat diskusi yang dilakukan Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah, serta dewan pengupahan nasional (Depenas).
Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Alhamdulillah roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan masyarakat sudah mulai kembali meski secara terbatas,” ujarnya.
Ida juga meminta kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang tidak mampu membayar THR diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Baca juga: Menyoal THR, Kepala Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Tunjangan Hari Raya Karyawan