Berita PPU Terkini
Tak Lagi Aktif, 13 Koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara Resmi Dibubarkan
Dari total jumlah koperasi yang ada di Kabupaten PPU sebanyak 265 koperasi itu sudah ada sekitar 20 koperasi yang resmi dibubarkan pemerintah pusat.
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop) PPU Kuncoro, melalui Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop Penajam Paser Utara , Purwantara mengatakan, terdapat 13 koperasi sudah dibubarkan karena tidak aktif.
Dari total jumlah koperasi yang ada di Kabupaten PPU sebanyak 265 koperasi itu sudah ada sekitar 20 koperasi yang resmi dibubarkan pemerintah pusat.
Menurut Purwantara koperasi itu tidak aktif meskipun sudah diingatkan untuk mengaktifkan.
Baca Juga: Sejahterakan Buruh Bongkar Muat, Koperasi MBS di Nunukan Benahi Struktur Organisasi
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Dinas Perdagangan dan Koperasi Tarakan Sebut Harga Sembako Masih Stabil
"Karena sudah kadaluarsa dan masa berlakunya sudah habis, ada yang pengurusnya sudah banyak yang meninggal, itu pun masih memakai persyaratan dari kantor lurah atau desa, sudah ngga beroperasi," kata Purwantara, Senin (19/4/2021).
Selain itu, ke 13 koperasi itu juga sudah tidak pernah melaksankan Rapat Anggota Tahunan atau RAT yang menjadi syarat utama suatu koperasi dinyatakan aktif.
Adapun ke 13 koperasi itu meliputi KSU Harapan Baru, KSU Mulya Sepan, KSU DESA Makmur Sejahtera, KOPYAN Amanat Tani Nelayan, KOPDAG Gerbang Jaya.
Kemudian KSU Husada, KOPTAN Budziman, KOPKAR Lisa, KOPDAG Panca Karya, KOPTAN Bangun Karso, KSP Rakyat Hidayah, KOPTAN Manunggal, dan KOPKAR Sawit Asri.
Baca Juga: Koperasi Perkebunan Mitra DSN Group Bagikan Sertifikat Hak Milik kepada 120 Anggotanya
Baca Juga: Kemenkop UKM Janjikan Bantuan dan Pengembangan Koperasi di Kaltara
Sebelumnya, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU, Purwantara menyebut sebanyak 265 Koperasi di PPU telah terdaftar di Disperidag PPU.
Kendati demikian, hanya 50 Koperasi yang aktif menaklukan Rapat Anggota Tahunan ( RAT).
"Dari total 265 Koperasi tersebut hanya 50 Koperasi yang aktif dan setiap tahun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT )," kata Purwantara, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut, Purwantara mengatakan, RAT adalah hal mutlak yang wajib dijalankan bagi setiap koperasi di Indonesia.
Baca juga: Fenomena Tanah Bergerak hingga 20 Meter di Kebumen, Warga Diminta Waspadai Lokasi Rawan Longsor
Baca juga: NEWS VIDEO Tampil Gemilang di Usia Tua, Ibrahimovic Jumawa Pimpin Skuad Muda AC Milan
"Ketika tidak dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut, maka koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif, bila tidak aktif, maka kami surati mereka sebagai peringatan. Hingga saat ini sudah banyak yang kami surati," kata dia.
Kemudian, jika tidak ada melaksanakan musyawarah selama dua tahun berturut-turut dapat dipastikan koperasi tersebut tidak ada kegiatan sama sekali.
Disperindag PPU akan memberikan surat peringatan sampai batas akhir tahun.
Jika memang tidak menjalankan kewajiban RAT maka Disperidag PPU akan menghubungi untuk menanyakan kendala dan masalah yang ada.
Jika menang Koperasi itu tetap tidak bisa menjalankan tugasnya, maka pihaknya akan meminta surat pernyataan agar koperasi tersebut dapat diusulkan untuk dibubarkan.
Baca juga: Cek Nama Dapat BLT BPJS Gelombang 2 yang Cair Pekan Ini, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Liga Champions Live SCTV, Real Madrid vs Inter Milan, Duel Raksasa Terluka, Akses Vidio.com
Purwantara menjelaskan bahwa pengurus koperasi wajib melaporkan kegiatan RAT agar koperasi tetap aktif dan hidup.
jika Koperasi tidak melaksanakan RAT, koperasi tetap hidup akan tetapi koperasi tersebut tidak aktif.
Koperasi yang seperti inilah yang akan Disperindag usulkan untuk dibubarkan.
"Sejauh ini kami masih melakukan koordinasi dengan ratusan koperasi yang belum melaksanakan rapat anggota," katanya.
"Jika sampai akhir tahun tetap tidak menuntaskan kewajiban, maka kami akan tandai, kemudain jika sudah dua tahun berturut-turut, maka akan kami usulkan untuk dibubarkan," kata Purwantara. (*)