Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Segel Rumah di Sungai Karang Asam Besar, Tidak Ada IMB

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, telah melakukan tinjauan pendataan bangunan di atas Sungai Karang Asam Besar (SKAB) jalan M Said, Senin

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
CEK LAPANGAN - Suasana Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan tinjauan dan pendataan bangunan di atas Sungai Karang Asam Besar (SKAB) jalan M Said, Senin (19/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

Kendati demikian lanjutnya, ketika bangunan tersebut terbukti tidak bisa mendapatkan IMB nya, maka langkah yang ditempuh pihaknya yakni pembongkaran. Pembongkaran, yang dimaksudkan, hingga sampai garis sempadan bangunannya.

"Akan melakukan pembongkaran sesuai garis sempadan bangunannya saja, selebihnya pemilik masih bisa untuk mengajukan permohonan," sebutnya.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Serukan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Pertamina tak Beri Izin Penjualan BBM Eceran Sistem Digital Pertamini, Pemkot Samarinda Tertibkan

Ia menambahkan, untuk semenatara ini, pihaknya di lapangan terus melakukan pendataan bangunan, yang dianggap sebagai kendala dalam kegiatan pengerukan sungai.

Hasil pendataan hari ini akan dilaporkan pada Walikota Samarinda dan Kadis PUPR Samarinda.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Akui Adanya Permasalahan SDM Pengelolaan Keuangan Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

"Apakah tindakan selanjutnya, pokoknya kita laporkan dulu pada pimpinan," pungkasnya.

Penulis Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved