Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Segel Rumah di Sungai Karang Asam Besar, Tidak Ada IMB
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, telah melakukan tinjauan pendataan bangunan di atas Sungai Karang Asam Besar (SKAB) jalan M Said, Senin
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Kendati demikian lanjutnya, ketika bangunan tersebut terbukti tidak bisa mendapatkan IMB nya, maka langkah yang ditempuh pihaknya yakni pembongkaran. Pembongkaran, yang dimaksudkan, hingga sampai garis sempadan bangunannya.
"Akan melakukan pembongkaran sesuai garis sempadan bangunannya saja, selebihnya pemilik masih bisa untuk mengajukan permohonan," sebutnya.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Serukan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Pertamina tak Beri Izin Penjualan BBM Eceran Sistem Digital Pertamini, Pemkot Samarinda Tertibkan
Ia menambahkan, untuk semenatara ini, pihaknya di lapangan terus melakukan pendataan bangunan, yang dianggap sebagai kendala dalam kegiatan pengerukan sungai.
Hasil pendataan hari ini akan dilaporkan pada Walikota Samarinda dan Kadis PUPR Samarinda.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Akui Adanya Permasalahan SDM Pengelolaan Keuangan Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
"Apakah tindakan selanjutnya, pokoknya kita laporkan dulu pada pimpinan," pungkasnya.
Penulis Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo