Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Segel Rumah di Sungai Karang Asam Besar, Tidak Ada IMB

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, telah melakukan tinjauan pendataan bangunan di atas Sungai Karang Asam Besar (SKAB) jalan M Said, Senin

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
CEK LAPANGAN - Suasana Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan tinjauan dan pendataan bangunan di atas Sungai Karang Asam Besar (SKAB) jalan M Said, Senin (19/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, telah melakukan tinjauan pendataan bangunan di atas Sungai Karang Asam Besar (SKAB) jalan M Said, Senin (19/4/2021) kemarin.

Proses pendataan tersebut dilakukan bersamaan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), diwakili oleh Runandar, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR-Pera Kaltim.

Sementara di Pemkot Samarinda, diwakili oleh Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Serahkan LKPD 2020, Butuh 60 Hari untuk Diperiksa

Baca Juga: DPD RI Kunker ke Pemkot Samarinda, Mencuat Wacana DOB Samarinda Seberang, M Idris Sambut Baik

Ia menuturkan berdasarkan hasil dari pendataan, pihaknya melakukan penyegelan satu bangunan rumah sua pintu.

Penyegelan tersebut dilakukan, lantaran rumah yang dimaksudkan tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga langkah sementara dengan pemasangan segel.

Baca Juga: GOR Segiri Bakal Dikelola Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim Beri Lampu Hijau

Baca Juga: Akedemisi Unmul Herdiansyah Hamzah Dukung Pemkot Samarinda Gandeng Kejati Tuntaskan Persoalan Aset

"Bangunan rumah tinggal yang kita segel tadi. Hasil konfirmasi sementara di lapangan kita tanyakan apakah sudah memiliki IMB apa belum. Ternyata tadi disampaikan pemilik belum ada memiliki izin," ujarnya Selasa (20/4/2021).

Ia melanjutkan, bahwa telah mengarahkan kepada pemilik rumah agar segera melakukan pengajuan permohonan IMB di Badan Perizinan.

Dari situ nantinya akan diketahui, apakah bangunan tersebut melanggar garis sempadan sungai atau tidak.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Gencar Pungut Retribusi untuk Tingkatkan PAD

baca Juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum

"Kalau tidak sesuai dengan garis sempadan sungai karang asam besar, maka IMB tidak akan bisa diterbitkan," ujarnya.

Kendati demikian lanjutnya, ketika bangunan tersebut terbukti tidak bisa mendapatkan IMB nya, maka langkah yang ditempuh pihaknya yakni pembongkaran. Pembongkaran, yang dimaksudkan, hingga sampai garis sempadan bangunannya.

"Akan melakukan pembongkaran sesuai garis sempadan bangunannya saja, selebihnya pemilik masih bisa untuk mengajukan permohonan," sebutnya.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Serukan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Pertamina tak Beri Izin Penjualan BBM Eceran Sistem Digital Pertamini, Pemkot Samarinda Tertibkan

Ia menambahkan, untuk semenatara ini, pihaknya di lapangan terus melakukan pendataan bangunan, yang dianggap sebagai kendala dalam kegiatan pengerukan sungai.

Hasil pendataan hari ini akan dilaporkan pada Walikota Samarinda dan Kadis PUPR Samarinda.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Akui Adanya Permasalahan SDM Pengelolaan Keuangan Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

"Apakah tindakan selanjutnya, pokoknya kita laporkan dulu pada pimpinan," pungkasnya.

Penulis Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved