Mata Najwa
Live Trans 7 Mata Najwa, Polemik Vaksin Nusantara, Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong Terawan Lagi?
Live Streaming Trans 7 Mata Najwa, polemik Vaksin Nusantara, Najwa Shihab wawancara kursi kosong Terawan lagi?
"Jadi jelas ada pelanggaran peraturan karena itu ada di peraturan pemerintah," kata Akmal dalam konferensi pers mendukung BPOM, Sabtu, dilansir Kompas.com.
Menurut Akmal, pelanggaran terjadi ketika uji klinik dilanjutkan, padahal pada tahap pertama uji klinis dinilai belum memenuhi syarat untuk berlanjut ke fase tahap kedua.
"Kan sudah dinilai itu belum memenuhi syarat untuk boleh menjalankan ke fase dua, itu mestinya yang enggak boleh dilakukan. Itu sangat clear saya kira," ujarnya.
Namun, jika dilihat secara etik, pelanggaran juga bisa mengenai peneliti dari vaksin tersebut.
"Karena secara kedokteran kita juga mempunyai etik dan melakukan suatu uji klinik itu kita mesti ikut juga pada aturan mendapatkan legal cleareance," ucap dia.
Baca juga: Detik-detik Munarman Merasa Dijebak di Mata Najwa, Balikkan Pertanyaan Najwa Shihab Soal ISIS
Menkes Angkat Suara
Kontroversi Vaksin Nusantara akhirnya sampai ke telinga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Budi meminta, perdebatan pro dan kontra terkait Vaksin Nusantara terjadi di kalangan para peneliti, bukan politisi.
"Jangan dilakukan di tataran media atau tataran politik, atau di mana. Masa yang debat pemred (pemimpin redaksi) atau ahli media, politisi. Ini kan enggak cocok, ini sesuatu yang sifatnya sangat ilmiah, jadi biarkan para ilmuan berdebat di tataran ilmiah," ujar Budi.
Ia mengatakan, sebaiknya perdebatan mengenai Vaksin Nusantara berlangsung secara ilmiah. Misalnya, dalam seminar atau melalui jurnal ilmiah.
Di sisi lain, Budi menegaskan, pengembangan Vaksin Nusantara sudah semestinya dilakukan atas kaidah ilmiah dan protokol yang baku.
Dengan demikian, mekanisme penelitian vaksin tidak boleh dipersingkat.
"Itu benar-benar harus dibikin berdasarkan kaidah ilmiah dan protokol kesehatan yang baku dan tetap. Itu tolong jangan di-shortcut," tegas dia.
(*)