Berita Malinau Terkini
Plh Bupati Malinau Sebut ASN Dilarang Keras untuk Mudik Lebaran Idul Fitri
Pantauan TribunKaltim.Co, arus penumpang di Bandara Kolonel RA Bessing masih normal, layaknya pada hari-hari biasanya.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku mutlak. Ada pengecualian dan kriteria khusus yang telah dijabarkan berdasarkan SE tersebut.
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021, pihak yanh dikecualikan meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak berkaitan dengan kebutuhan nonmudik, seperti perjalanan dinas, menjenguk kerabat yang sakit, kunjungan duka, dan untuk keperluan persalinan bagi ibu hamil.
Baca Juga: Calon Penumpang di Samarinda Sayangkan Adanya Pelarangan Mudik Jelang Lebaran
Baca Juga: Walikota Tarakan Masih Belum Tahu Daerah di Kaltara yang Warga Diizinkan untuk Mudik
Ini dibuktikan dengan surat ijin perjalanan tertulis atau surat ijin keluar masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.
"Untuk ASN atau Pegawai, nanti ada namanya Tim 9. Tim ini yang akan memeriksa ASN yang melanggar. Karena tidak bisa serta merta disanksi. Harus berdasarkan aturan," ucapnya. (*)