Berita Tarakan Terkini
Walikota Tarakan Masih Belum Tahu Daerah di Kaltara yang Warga Diizinkan untuk Mudik
Larangan mudik oleh pemerintah pusat dikeluarkan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Misalnya Tanjung Selor atau sebaliknya via speedboat.
"Sekarang ini persoalannya kan kita nanti bergantung kepada KSOP. Apakah nanti penetapannya ini menjadi suatu wilayah aglomerasi kalau itu aglomerasi berarti tidak ada masalah," beber dr. Khairul.
Namun lanjutnya jika tidak dianggap wilayah aglomerasi, maka aturan larangan mudik 6 Mei -17 Mei 2021 mendatang akan berlaku.
Baca Juga: Agar ASN tak Mudik, Pemkab Paser tak Beri Izin Cuti Tanggal 6-17 Mei Mendatang
Baca Juga: Pekan Pertama Puasa Ramadhan 2021, Arus Pemudik di Terminal Sangatta Kutim Justru Menurun
"Tapi saat ini kita masih menunggu lagi instruksi dan pembagian dari pusat lagi. Kemudian apakah nanti ada larangan bagi speedboat beroperasi, itu nanti dari KSOP sebagai perpanjangan dari Dirjen Perhubla. Ini kan ranahnya nanti dari Kemenhub," bebernya.
Ia melanjutkan, jika nanti apabila kabupaten dan kota di Kaltara masuk aglomerasi maka tidak akan ada pembatasan dan SE mengatur peniadaan mudik di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak berlaku.
"Tapi kalau bukan aglomerasi, maka nanti sama dengan isitlahnya dari Jakarta mau pulang ke Bandung. Gak boleh," jelasnya.
Adapun kepastian boleh tidaknya warga melakukan pergerakan di tanggal 6-17 Mei nanti, masih akan didiskusikan pihaknya bersama dengan KSOP.
"Apakah ini ditetapkan aglomerasi atau tidak. Pasti nanti yang bisa melarang speedboat dari KSKP karen KSOP yang mengeluarkan izin berlayar," jelasnya.
Sembari menunggu petunjuk lanjut dari pemerintah pusat, yang jelas dilarang yakni pergerakan keluar atau masuk provinsi lain.
"Misalnya ke Berau, itu sudah beda provinsi. Tidak boleh. Makanya ini perlu didiskusikan lagi. Untuk saat ini kita melihat otoritas larangan izin berlayar ada di KSOP," tegasnya. (*)