Berita Paser Terkini

Jelang Mudik Lebaran 2021, Dishub Paser Bakal Perketat Pintu Masuk Perbatasan

Jelang mudik lebaran Idul Fitri, Dinas Perhubungan (Disshub) Kabupaten Paser bakal tempatkan 3 titik posko pengawasan di perbatasan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pintu masuk perbatasan Paser yang ada di Kilometer 7, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Kamis (22/4/2021). 

Ia mengatakan pemberhentian itu dilakukan bukan atas keputusan Gubernur.

Melainkan hal tersebut berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat

Pemberhentian itu bukan dari Gubernur Kaltim, tapi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI).

"Sehingga yang punya wewenang adalah pemerintah pusat," ucap AFF Sembiring.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian aktivitas penerbangan dan pelabuhan yang benar adalah pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Pekan Pertama Puasa Ramadhan 2021, Arus Pemudik di Terminal Sangatta Kutim Justru Menurun

Baca Juga: Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya

Bahkan katanya, sudah ada surat edaran dan peraturan menteri terkait hal tersebut.

"Itu Intruksi dari pusat, kalau Kementerian Perhubungan kan sesuai dengan kewenangannya di bidang transportasi baik secara laut maupun udaranya," paparnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Mengizinkan Lakukan Mudik Lokal, Berikut Tanggapan Pihak Pemprov Kaltim

Sehingga tegasnya, sebelum tanggal yang ditetapkan tersebut. Maka aktivitas penerbangan dan pelabuhan tetap beroperasi normal.

"Di luar itu normal semua, dalam artian normal seperti sekarang ini dimasa pandemi. Pastinya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," tegasnya.

Berita tentang Paser

Berita tentang Ramadhan 2021

Berita tentang Kalimantan Timur

Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved