Berita Paser Terkini
Jelang Mudik Lebaran 2021, Dishub Paser Bakal Perketat Pintu Masuk Perbatasan
Jelang mudik lebaran Idul Fitri, Dinas Perhubungan (Disshub) Kabupaten Paser bakal tempatkan 3 titik posko pengawasan di perbatasan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Ia mengatakan pemberhentian itu dilakukan bukan atas keputusan Gubernur.
Melainkan hal tersebut berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat
Pemberhentian itu bukan dari Gubernur Kaltim, tapi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI).
"Sehingga yang punya wewenang adalah pemerintah pusat," ucap AFF Sembiring.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian aktivitas penerbangan dan pelabuhan yang benar adalah pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Pekan Pertama Puasa Ramadhan 2021, Arus Pemudik di Terminal Sangatta Kutim Justru Menurun
Baca Juga: Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya
Bahkan katanya, sudah ada surat edaran dan peraturan menteri terkait hal tersebut.
"Itu Intruksi dari pusat, kalau Kementerian Perhubungan kan sesuai dengan kewenangannya di bidang transportasi baik secara laut maupun udaranya," paparnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Mengizinkan Lakukan Mudik Lokal, Berikut Tanggapan Pihak Pemprov Kaltim
Sehingga tegasnya, sebelum tanggal yang ditetapkan tersebut. Maka aktivitas penerbangan dan pelabuhan tetap beroperasi normal.
"Di luar itu normal semua, dalam artian normal seperti sekarang ini dimasa pandemi. Pastinya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," tegasnya.
Berita tentang Kalimantan Timur
Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo