Berita Paser Terkini
Jelang Mudik Lebaran 2021, Dishub Paser Bakal Perketat Pintu Masuk Perbatasan
Jelang mudik lebaran Idul Fitri, Dinas Perhubungan (Disshub) Kabupaten Paser bakal tempatkan 3 titik posko pengawasan di perbatasan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Jelang mudik lebaran Idul Fitri, Dinas Perhubungan (Disshub) Kabupaten Paser bakal tempatkan 3 titik posko pengawasan di perbatasan.
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam surat edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 hijriah, pada 6 sampai 17 Mei 2021, sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Kamis (22/4/2021).
Menyikapi surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, pada Rabu (7/4/2021) lalu.
Baca juga: Warga Balikpapan Boleh Mudik Lokal, Walikota Rizal Effendi Beber Syaratnya
Baca juga: Lonjakan Penumpang di Malinau Diprediksi Sepekan Jelang Larangan Mudik Lebaran
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, bakal memperketat pintu masuk atau areal perbatasan wilayah.
"Kami bekerjasama dengan Satlantas Polres Paser, bakal menempatkan tiga titik pos simpatik," kata Kepala Operasi Lalu Lintas Dishub Paser, Irhamsyah.
Ketiga pos simpatik itu nantinya dipusatkan di Perbatasan Long Kali - PPU, Kuaro dan Gunung Rambutan.
Dengan alur pengawasan lebih menekankan kepada penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 bagi angkutan antar Provinsi.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pengusaha Travel UPTD Terminal Malinau Kota Minta Nasib Sopir Diperhatikan
"Dan kapasitas muatan penumpang kendaraan dalam trayek pun dibatasi. Misalnya, biasa 10 orang penumpang, kami kurangi jadi tujuh atau delapan orang saja," sambungnya.
Hal itu harus dilakukan, supaya tak terjadi desak-desakan dalam mobil. Penumpang pun diminta untuk selalu memakai masker selama perjalanan.
Dengan dilakukannya pengawasan dan mendirikan pos simpatik, bisa dikatakan sejauh ini belum ada informasi atau imbauan larangan mudik, baik dari Pemprov Kaltim maupun Pemkab Paser.
Dan saat ini, pergerakan manusia antar kota dalam satu Provinsi masih diperbolehkan, atau kerap dikenal dengan mudik lokal.
Baca juga: Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya
Untuk sementara belum ada penutupan, Kami juga masih menunggu instruksi Gubernur.
Karena sampai saat ini belum ada instruksi penutupan diperbatasan (Kaltim-Kalsel).
"Baik angkutan bus AKAP (Antar Kota Antar provinsi) maupun AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi)," jelasnya.
Sementara ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur Kaltim apabila ada penutupan yang dilakukan jelang mudik lebaran.
Baca Juga: Skema Calon Penumpang, Begini Cara Test GeNose di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Baca Juga: Penutupan Akses Bandara dan Pelabuhan di Kalimantan Timur, Kadishub Sembiring: Itu Kewenangan Pusat
"Kalau memang ada penutupan, kami yang bertugas diperbatasan menyuruh memutar balik kendaraannya, khususnya yang mengangkut pemudik dari Kalsel," terang Irhamsyah.
Pos simpatik ini rencananya bakal direaliasasikan pada H-7 Idul Fitri, dan pihak Dishub juga bakal mengecek kelayakan kendaraan atau bus di terminal untuk uji petik kendaraan.
"Apabila tidak layak, maka Kami tidak mengizinkan beroperasi dan tidak boleh memuat penumpang di terminal," tegasnya.
Penutupan Akses Bandara dan Pelabuhan di Kalimantan Timur
Beberapa waktu lalu Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengeluarkan tanggapan terkait larangan keluar dari Kalimantan Timur per tanggal 26 April mendatang.
Hal tersebut langsung ditanggapi Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya hal tersebut ucapan spontan dari Gubernur Kaltim, Isran Noor sendiri.
Baca Juga: Pekan Pertama Puasa Ramadhan 2021, Arus Pemudik di Terminal Sangatta Kutim Justru Menurun
Baca Juga: Selaras dengan Ibu Kota Negara, Presiden Jokowi Ingin Pembangunan Provinsi Berkonsep Smart Indonesia
Ia mengatakan pemberhentian itu dilakukan bukan atas keputusan Gubernur.
Melainkan hal tersebut berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat
Pemberhentian itu bukan dari Gubernur Kaltim, tapi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI).
"Sehingga yang punya wewenang adalah pemerintah pusat," ucap AFF Sembiring.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian aktivitas penerbangan dan pelabuhan yang benar adalah pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Pekan Pertama Puasa Ramadhan 2021, Arus Pemudik di Terminal Sangatta Kutim Justru Menurun
Baca Juga: Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya
Bahkan katanya, sudah ada surat edaran dan peraturan menteri terkait hal tersebut.
"Itu Intruksi dari pusat, kalau Kementerian Perhubungan kan sesuai dengan kewenangannya di bidang transportasi baik secara laut maupun udaranya," paparnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Mengizinkan Lakukan Mudik Lokal, Berikut Tanggapan Pihak Pemprov Kaltim
Sehingga tegasnya, sebelum tanggal yang ditetapkan tersebut. Maka aktivitas penerbangan dan pelabuhan tetap beroperasi normal.
"Di luar itu normal semua, dalam artian normal seperti sekarang ini dimasa pandemi. Pastinya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," tegasnya.
Berita tentang Kalimantan Timur
Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo