Berita Kaltara Terkini

Disnakertrans Kaltara Buka Posko THR, Karyawan Bisa Datang Melapor atau Telpon ke Nomor Ini

Jelang Lebaran 2021, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Kaltara membuka Posko Pengaduan THR 2021.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Posko THR di Kantor Disnaker Kaltara, Tanjung Selor. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Jelang Lebaran 2021, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara membuka Posko Pengaduan THR 2021.

Di mana berdasarkan Surat Edaran Menaker No M/6/HK.04/IV/2021, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota diminta untuk membuka Posko Pengaduan THR.

Adapun pada tahun 2021 ini, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, yakni maksimal H-7 Lebaran.

Baca juga: Dirut RSUD Tarakan Diganti, Wagub Kaltara Harapkan Manajemen Layanan Kesehatan Lebih Maksimal

Baca juga: Antisipasi Antrean di Tarakan Menumpuk, Siapkan Pendaftaran Online Jika Hasil Uji GeNose C19 Positif

Bagi pekerja di Kaltara yang hendak melaporkan mengenai pelanggaran seputar THR, dapat mengadu ke Posko THR yang didirikan oleh pihak Disnakertrans Kaltara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Disnakertrans Kaltara, Asnawi saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (24/4/2021).

"Silakan bisa datang dan melaporkan ke Posko Pengaduan kami," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Disnakertrans Kaltara, Asnawi.

Asnawi mengatakan, pekerja yang hendak melakukan pengaduan, tidak memerlukan syarat administrasi yang berbelit, yakni cukup menunjukkan kartu identitas sebagai karyawan perusahaan, dan bukti pembayaran THR.

"Cukup buktikan kartu karyawan, dan bukti pembayaran THR-nya," katanya.

Jika sudah mengadukan persoalan THR ke Posko Pengaduan, pihak Disnakertrans akan memanggil pihak perusahaan atau mendatangi perusahaan yang dimaksud.

Baca juga: Dinkes Kaltara Pesan Enam Unit GeNose C19 dan 8.500 Kantong Tiup, Alokasikan Rp 70 Juta per Unit

Baca juga: Walikota Tarakan Masih Belum Tahu Daerah di Kaltara yang Warga Diizinkan untuk Mudik

"Nanti prosesnya perusahaan bisa dipanggil, atau pengawas yang langsung ke perusahaannya," tuturnya.

Pihaknya mengaku Posko THR akan terus dibuka hingga jelang Lebaran atau pertengahan Mei 2021 nanti.

Bagi pekerja yang hendak melapor dapat datang ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kaltara, Jalan Katamso No. 36, Tanjung Selor, atau dapat menghubungi nomor-nomor berikut ini: 08125557520, 085347876400, 08125803102 atau 081254904776

Berita tentang Kaltara

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved