Berita Balikpapan Terkini
Tak Kapok, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Simpan 4 Paket Sabu di Dashboard Motor
Polresta Balikpapan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. Kini, seorang residivis berinisial AW (54) diringkus Satresnarkoba Polre
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang residivis berinisial AW (54) dengan sangkaan peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka diketahui jika sudah dua kali melakukan transaksi narkotika setelah bebas dari penjara pada tanggal 8 Mei 2019 lalu.
"Sebelumnya lima gram, yang kedua ini pengakuannya disuruh mengambil dan menyimpan, akan ada yang mengambil lagi," ucap Iptu Tri Ekwan Djuniarto.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia terancam penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun.
Karena Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq
Tags
TribunKaltim.co
Polresta Balikpapan
Balikpapan Barat
Kelurahan Margo Mulyo
Iptu Tri Ekwan Djuniarto
Rekomendasi untuk Anda