Berita Nasional Terkini

TERKUAK Sosok Pelapor 3 Kasus Hukum yang Sandera Habib Rizieq, dari Walikota, Polisi hingga Pol PP

Terkuak sosok pelapor 3 kasus hukum yang sandera Habib Rizieq, dari walikota, polisi hingga Pol PP.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak sosok pelapor 3 kasus hukum yang sandera Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Mulai dari walikota, anggota polisi hingga Satpol PP.

Masing-masing sebagai pelapor dengan perakara yang berbeda-beda.

Saat ini Habib Rizieq mendekam di balik jeruji tahanan kepolisian.

Sambil menuntaskan persidangan 3 perkara yang menyandung dirinya pasca tiba di tanah air dari Arab Saudi.

Baca juga: Habib Rizieq Tanya Saksi Berkali-kali, JPU Protes Ada Penggiringan, Adu Mulut! Imam FPI Itu Ngamuk

Baca juga: TERJAWAB Lokasi Kapal Selam KRI Nanggala 402, Tertangkap Sonar, Kondisi Misterius, Tunggu KRI Rigel!

Dilansir Serambi, kasus yang menjerat Habib Rizieq Shibab masih bergulir.

Mengenai hal tersebut, kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab meminta pelapor kasus kerumunan Petamburan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu untuk menguji alat bukti sehingga Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, 14 November 2021.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro meminta anggota Polri itu menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Rizieq Shihab.

"Saya ingin pelapor dihadirkan, karena saya ingin menggali dua alat buktinya apa pada saat pelaporan. Terus bagaimana mengenai locus dan tempus delicti (lokasi dan waktu kejadian perkara)," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) dikutip dari Tribun Jakarta (Jaringan Media Tribun Timur).

“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.tv, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: TERJAWAB Lokasi Habib Rizieq Kena Covid-19, Saksi Kasus Petamburan: Mengundang Pakai Pengeras Suara

Baca juga: Cara Daftar Bantuan BPUM UMKM PNM Mekar, Cair BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta, Tetap Dapat Rp 1,2 Juta

Merujuk salinan berkas perkara yang diberikan JPU, pelapor Rizieq shihab bernama Yanto merupakan anggota bertugas di Subdit Keamanan Negara ( Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, jurnalis Tribun belum tahu siapa sosok Yanto yang menjadi saksi kasus Rizieq Shihab.

Habib Rizieq pun diduga melanggar melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Dalam berkas perkara kasus kerumunan Petamburan nama anggota Polda Metro Jaya yang jadi pelapor berada di urutan nomor satu sebagai saksi, tapi hingga kini belum dihadirkan sebagai saksi dari JPU.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved